Rabu, 18 Oktober 2017
Senin, 16 Oktober 2017
PERNIKAHAN SEBAGAI TINDAKAN HUKUM
Menikah memang merupakan hak asasi manusia. Namun, tidak
lantas berarti manusia bisa menikah seenaknya saja. Ada banyak ketentuan yang
harus dipenuhi untuk mewujudkan hak tersebut. Ketentuan itu dikenal dengan
seperangkat aturan hukum. Karena itu, pernikahan adalah suatu tindakan hukum.
Aturan hukum ini membuat sebuah pernikahan yang dibangun menjadi sah dan diakui
oleh masyarakat. Jika tidak disertai dengan aturan hukum resmi, maka tidak ada
pernikahan. Yang ada hanya hidup bersama, atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo.
Harus diingat bahwa pernikahan sebagai suatu tindakan hukum
hanya dikenakan pada manusia saja. Tidak pernah ada hewan yang menikah. Binatang
kawin tidak diikuti dengan ikatan aturan hukum. Oleh karena itu, sebagai
manusia, hendaklah mengikat hubungan bersama dalam sebuah pernikahan yang
resmi, yang sah menurut tata aturan yang ada, baik itu menurut agama maupun
negara.
Karena pernikahan sebagai suatu tindakan hukum, maka ikatan
hidup bersama tanpa ikatan resmi adalah suatu pelanggaran hukum. Dengan kata
lain, kumpul kebo adalah pelanggaran hukum. Baik negara maupun agama melarang
umatnya untuk melakukan kumpul kebo. Agama hanya sebatas memberi sanksi ‘dosa’,
sedangkan negara bisa memberi sanksi pidana dengan hukuman denda atau penjara.
Umat yang mau menikah dalam Gereja Katolik harus mengikuti
ketentuan hukum yang berlaku dalam Gereja Katolik. Dalam Gereja Katolik sebuah
pernikahan itu haruslah sah dan halal. Hukum Gereja mensyaratkan 3 hal pokok
bagi sahnya sebuah pernikahan, yaitu 1) status liber dan tidak adanya halangan
nikah; 2) adanya kesepakatan nikah yang sungguh, utuh, penuh dan bebas; 3)
dipenuhinya tata peneguhan kanonik.
by: adrian
Jumat, 13 Oktober 2017
SURAH TĀHĀ: 7 DAN TOA
Masih
segar diingatan kita kerusuhan di Tanjung Balai Asahan yang mengakibatkan sekitar 6 rumah ibadah rusak. Rumah-rumah
ibadah yang dirusak adalah vihara dan kelenteng. Selain rumah ibadah, massa
bringas, yang semuanya umat islam, merusak juga beberapa properti
pribadi warga. Peristiwa ini terjadi di penghujung bulan Juli 2016.
Akar
masalahnya adalah TOA, yang menimbulkan kebisingan. Keberadaan TOA di masjid
selalu membuat warga non muslim merasa tak nyaman. Orang merasa terganggu
dengan suara yang keluar dari TOA tersebut. Adalah ibu Meliana yang mencoba
memberanikan diri untuk meminta pengertian baik dari pengurus masjid Al Maksum
supaya volume TOA dikecilkan. Entah bagaimana, niat baik ibu Meliana ini diterjemahkan
sebagai larangan. Terjemahan inilah yang sampai ke telinga umat islam sehingga
membangkitkan kemarahan yang berujung pada anarki.
Sebenarnya
permasalahan TOA bukan hanya ada di Tanjung Balai Asahan saja, dan bukan baru
sekarang. Persoalan TOA yang menggangu ketenangan dan kenyamanan warga non
islam, tak ubahnya aksi para teroris, ada dimana-mana dan sudah ada sejak lama.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, pada bulan Juni 2015, pernah melarang masjid
memutar kaset mengaji karena menyebabkan “polusi suara”. Tapi kenapa masalah
TOA seakan tak pernah selesai?
Akan
tetapi, jika memang mengganggu ketenangan dan kenyamanan, kenapa umat non islam
tenang-tenang saja? Yang jelas dan pasti bahwa sikap tenang atau diam ini bukan
berarti setuju dengan keberadaan TOA itu. Sikap diam diambil mungkin karena
takut bila bereaksi yang seakan membangunkan
singa lapar.
Ada beberapa
pertanyaan penting. Apakah umat islam, secara khusus otoritas islam Indonesia
(MUI), sadar dan tahu bahwa TOA itu sungguh menggangu ketenangan dan kenyamanan
umat non islam? Apakah di masjid itu harus ada TOA? Apakah umat islam berdoa
wajib menggunakan TOA? Apa yang menjadi landasan umat islam harus memakai TOA?
Langganan:
Postingan (Atom)

