
Beberapa
bulan lalu publik Indonesia disemarakkan dengan video viral Ustadz Abdul Somad
(UAS), yang menghina salah satu atribut atau simbol iman orang Kristen (katolik
dan protestan). Dalam video tersebut UAS sedang memberikan ceramah keagamaan
(tausiyah) di Masjid An-Nur di Pekanbaru. Ceramah itu sendiri sudah terjadi sekitar
3 tahun lalu atau di tahun 2016. Dalam ceramah, yang menjawab salah satu persoalan
yang dihadapi seorang pendengar tentang salib, keluarlah pernyataan UAS yang
dinilai telah menista agama Kristen. Pernyataan itu adalah: “di salib itu ada jin kafir” dan “di dalam patung itu ada jin kafir”.
Ketika
muncul aksi protes dari segelintir umat Kristen, UAS memberi klarifikasi untuk membela
diri. Bertempat di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat, UAS menjelaskan pembelaannya.
Setidaknya ada 4 poin penting dalam klarifikasi itu, yaitu:
1. Konteks
video itu adalah menjawab persoalan seorang audiens.
2. Ceramah
itu bersifat tertutup, hanya untuk peserta yang hadir di masjid itu saja; tidak
bersifat terbuka seperti di lapangan terbuka atau di televisi.
3. Apa
yang disampaikan merupakan aqidah islam; adalah kewajibannya untuk menyampaikan
aqidah itu.
4. Ceramah
keagamaan itu terjadi 3 tahun lalu.
Lewat
klarifikasi itu, UAS menyatakan dirinya tidak bersalah. MUI pun meng-amin-i
pernyataan tersebut. Maratua Simanjuntak, wakil ketua MUI SUMUT, menegaskan, “Semua ulama telah sepakat bahwa isi ceramah itu
tidak bermasalah.” Dapat diartikan bahwa isi ceramah UAS benar-benar sesuai dengan
ajaran (aqidah) islam, yang fondasinya ada dalam Al-Qur’an dan hadis.
MUI
tidak hanya sekedar meng-amin-i pernyataan UAS, yang dinilai telah melakukan penghinaan
agama, tetapi juga membela UAS. Hal ini terlihat dari lobi MUI ke 2 lembaga
agama Kristen, yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI), yang meminta supaya kasus UAS tidak dibawa ke
ranah hukum. Kenapa MUI membela UAS? Mungkin karena apa
yang dilakukan UAS sudah sesuai dengan aqidah islam. Jika memang demikian,
logika sederhananya adalah menghina agama lain masuk dalam aqidah islam.
Bagaimana
sikap MUI terhadap radikalisme. Belum
lama ini seorang dosen di IPB ditangkap. Penangkapan tersebut langsung dikaitkan
dengan paham radikalisme. Karena itu, berita-berita di televisi tidak hanya menyoroti
soal penangkapan itu, tetapi juga menyinggung masalah paham radikalisme. Satu hal
yang disinggung adalah paham radikal sudah masuk ke perguruan-perguruan tinggi.
Hal ini terlihat dari banyaknya mahasiswa yang sudah terkontaminasi oleh paham radikal.
Oleh pemerintah hal ini dianggap berbahaya. Karena itu, ada program
de-radikalisasi terhadap orang-orang yang memang telah terpapar paham itu.
Ketika
membahas soal radikalisme, orang harus memahami bahwa radikalisme itu menyasar pada
kelompok islam. Atau dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa paham radikalisme
yang menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia adalah paham yang berakar pada ajaran
agama islam. Dua poin indikasi dari paham radikalisme adalah kilafah dan sikap intoleran, menganggap diri
benar dan yang lain (yang tidak sealiran dengannya) salah. Sikap intoleran ini membuat
mereka menjadi tertutup atau ekslusif.
Jika
dicermati baik-baik, ada kesamaan antara kasus UAS dengan kelompok radikal. Keduanya
sama-sama menjalankan ajaran agama islam dengan arah perjuangan yang berbeda.
Baik UAS maupun kelompok radikal sama-sama berpegang pada aqidah islam, dan dalam
menjalankan aqidah itu UAS masuk kategori radikal. UAS setia pada aqidah islam dan
berpegang teguh padanya sehingga UAS tidak mau meminta maaf kepada umat kristiani.
Baik UAS maupun kelompok radikal sama-sama taat pada aqidah islam dan mendasarkan
aqidahnya pada Al-Qur’an dan Hadis.
Ketika
memberikan kajian islam tentang salib, UAS mendasarkan dirinya pada Hadis Sahih
Muslim. Dalam hadis itu dikatakan “Angels
do not enter a house in which there is a dog or a statue.” (HS Muslim 24:
5250). Kutipan ini merupakan perkataan Nabi Muhammad yang dilaporkan oleh Abu
Talha. Dari kutipan ini muncul semacam larangan bagi umat islam untuk memiliki,
menyimpan atau memajang patung (memelihara
anjing) di rumah. Dan UAS setia pada aqidah islam ini. Berhubung dirinya adalah
ustadz, dan salah satu tugasnya adalah menyampaikan aqidah islam, apakah salah jika
dia menyampaikan ada jin kafir dalam patung?
Lantas
bagaimana dengan kelompok radikal? Sebenarnya sama saja, hanya beda konsep.
Orang-orang, yang oleh pemerintah dinilai sudah terpapar paham radikalisme, ini
adalah orang yang setia pada ajaran islam. Seperti yang sudah dikatakan di atas
bahwa ada 2 poin indikasi dari paham radikalisme, yaitu kilafah dan sikap intoleran, menganggap diri benar dan yang lain
(yang tidak sejalan dengannya) salah. Pendasaran dari 2 indikasi tersebut ada dalam
Al-Qur’an. Jadi, jika dalam kasus UAS aqidah islam didasarkan pada hadis, pada kasus
radikalisme aqidah islamnya ada dalam Al-Qur’an.
Tentang
konsep kilafah, kelompok radikal mendasarkan diri pada firman Allah SWT kepada malaikat,
“Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (QS. al-Baqarah: 30). Sangat jelas, ini
adalah kehendak Allah. Membaca ini maka umat islam wajib melaksanakan kehendak
Allah ini. Hal inilah yang akan selalu disampaikan kelompok radikal kepada calon
baru; dan penyampaian itu dilakukan secara tertutup atau sembunyi-sembunyi agar
tidak bisa dijerat hukum. Bukankah pakar hukum juga membenarkan perbuatan UAS
lantaran kajian islamnya yang menyinggung agama Kristen itu dilakukan secara tertutup?
Artinya, dari sisi hukum, perbuatan UAS yang menghina agama Kristen tidak dapat
dipidana. Karena itu, kelompok radikal ini akan menyampaikan aqidah islam ini kepada
umat islam lainnya dan berusaha melaksanakannya.
Tentang
sikap intoleran, yang menilai orang lain yang tak sejalan dengannya adalah salah,
orang yang “salah” ini di mata kelompok radikal dikenal sebagai kaum munafik,
fasik dan juga kafir. Terhadap ketiga kaum ini (kafir, fasik dan munafik), oleh
kelompok radikal harus diperangi. Dasarnya ada dalam QS. at-Taubah: 73 dan QS.
at-Tahrim: 9. Ketiga kaum ini juga harus dijauhi dan dimusuhi, sebab mereka dapat
membawa umat islam ke neraka. Logikanya begini: ada dalam Al-Qur’an yang
menyatakan bahwa Allah akan membinasakan mereka (QS. al-Ahzab: 24; QS. al-Fath:
6; QS. al-Munafiqun: 4); dan tempat mereka adalah neraka (QS. an-Nisa:145; QS.
at-Taubah: 73 dan QS. at-Tahrim: 9). Jadi, ketiga kaum ini masuk golongan rugi
(QS. al-Baqarah: 27; QS. at-Taubah: 69). Bergaul dengan ketiga kaum ini dapat menyebabkan
umat islam rugi, sebab akan mendapat azab dari Allah dan di akhir zaman akan masuk
neraka. Karena itu, ketiga kaum ini harus dimusuhi dan dijauhi; bahkan bila perlu
diperangi, seperti perintah Allah sendiri. Ini merupakan aqidah islam.
Bagaimana
membangun sikap terhadap orang kafir, Al-Qur’an sudah memberikan jawaban. Sudah
jelas dikatakan bahwa umat islam dilarang menjadikan orang kafir sebagai pemimpin
(QS. ali ‘Imran: 28; QS an-Nisa: 144; QS al-Maidah: 57; QS at-Taubah: 23).
Karena itu, Allah melarang umat islam untuk mentaati orang kafir (QS Ali
‘Imran: 149 – 150). Di samping itu, umat islam dilarang menjadikan orang kafir sebagai
teman setia atau saling menolong dengan mereka (QS. ali ‘Imran: 118; QS
at-Taubah: 16; QS al-Qashash: 86; QS al-Mumtahanah: 13).
Demikianlah
sikap yang harus dibangun oleh seorang muslim terhadap orang kafir. Hal ini dilihat
sebagai aqidah islam, sehingga terus menerus diwartakan. Untuk menguatkan aqidah
ini, maka kelompok radikal akan menyampaikan pesan Allah lainnya, yaitu bahwa jika
umat islam mengangkat orang kafir sebagai pemimpin berarti dia adalah orang
fasik, munafik dan zalim (QS al-Maidah: 80 – 81; QS an-Nisa: 138 – 139; QS
al-Maidah: 51). Dan terhadap orang-orang seperti ini harus juga dijauhi,
dimusuhi bahkan diperangi.
Jadi,
kasus UAS dan kelompok islam radikal sama-sama radikal dalam mewartakan dan menjalankan
aqidah islam. Akan tetapi, kenapa dalam kasus penghinaan agama yang dilakukan
UAS MUI hadir membela, sedangkan terhadap penangkapan orang-orang dari kelompok
radikal MUI seakan bungkam? Padahal kedua pihak sama-sama berdasarkan aqidah islam.
Dabo
Singkep, 11 Oktober 2019
by:
adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar