Sabtu, 06 April 2013

Memusnahkan Benda Rohani

CARA LAYAK MEMUSNAHKAN BENDA ROHANI
Beberapa minggu lalu, seorang OMK bertanya kepada saya soal Kitab Suci yang banyak di tempat kerjanya. Dia takut Kitab Suci itu rusak sia-sia karena tidak dipakai. Padahal itu adalah Kitab Suci. Karena kebingungan mau diapakan benda itu, saya mengusulkan dimusnahkan saja. Caranya dengan dibakar. Tampak reaksi kaget di wajahnya. Seakan dia tidak percaya dengan jawaban saya. Dia berpikir cara itu tidak sopan atau bahkan menghina.

Setiap orang katolik pasti memiliki benda-benda rohani, seperti rosario, salib, Kitab Suci, patung, dll. Dan seperti biasanya benda-benda rohani itu diberkati sebelum digunakan. Harus diakui bahwa benda-benda rohani itu tidaklah abadi. Suatu saat pasti akan rusak, entah karena termakan usia ataupun karena kelalaian manusia (misalnya, patung tersenggol dan patah/retak; atau rosario yang putus). Sebagai benda yang rusak, tentulah tidak akan dipakai lagi. Memperlakukannya sebagai sampah pun tak tega; tapi tak baik juga membiarkannya menumpuk di rumah.

Bagaimana cara memusnahkannya tanpa merasa bersalah?

Berikut ini saya kutip jawaban dari katolisitas.org lengkap dengan pendasarannya.
“Prinsip dasarnya adalah, jika benda-benda rohani yang sudah diberkati ini rusak, maka cara yang layak untuk membuangnya adalah dengan dibakar atau dikuburkan. Sebab menurut Kitab Hukum Kanonik, benda-benda religius yang telah diberkati ini adalah untuk didedikasikan bagi penghormatan kepada Tuhan, sehingga harus diperlakukan dengan hormat dan tidak digunakan untuk kepentingan profan lainnya yang tidak layak (lih. KHK, Kan. 1171).

Di sekitar tahun 1800-an, Kongregasi Suci untuk Ritus dan Tahta suci (sekarang dikenal dengan nama Kongregasi Suci untuk Sakramen dan Penyembahan ilahi) dan Kongregasi Suci untuk Ajaran Iman, mengeluarkan ketentuan yang beragam untuk urusan ini. Contohnya: Piala/ sibori (yang dipakai untuk tempat tubuh dan darah Kristus) yang sudah tidak digunakan lagi, tidak untuk dijual, tetapi untuk digunakan untuk fungsi sakral lainnya atau untuk dilelehkan. Pakaian imam/ pakaian pelayan liturgi, taplak altar atau kain linen yang digunakan dalam kurban Ekaristi dihancurkan (dengan dibakar, dan abunya dibuang di tanah). Air suci yang terkena kotoran/ polusi ataupun kelebihan air suci dibuang di tanah. Daun palma dibakar, dan abunya dibagikan sebagai tanda pertobatan di hari Rabu Abu, atau sisanya dikembalikan ke tanah. Rosario yang putus/ rusak, atau patung religius yang sudah rusak, umumnya dikuburkan. Di atas semua itu, idea dasarnya adalah, apa yang sudah pernah didedikasikan kepada Allah, harus dikembalikan kepada Allah. Tidak sepantasnya kita membuang begitu saja, apa yang sudah pernah didedikasikan kepada Tuhan.

Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org”

Semoga dengan jawaban ini kita semua mendapat wawasan baru.

by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar