Indulgensi selama Tahun Iman
Dalam rangka
merayakan Tahun Iman yang telah dibuka pada tanggal 11 Okober 2012 dan akan
berakhir pada tanggal 23 November 2013, Penitenseria
Apostolik telah
mengeluarkan dekrit atau keputusan tertanggal 4 September 2012, tentang
pemberian Indulgensi kepada umat beriman selama perayaan Tahun Iman. Penitenseria
Apostolik yang memiliki kewenangan tidak hanya untuk membuat aturan mengenai
hal yang berhubungan dengan pemberiaan anugerah dan penggunaan indulgensi;
tetapi juga untuk mendorong umat beriman untuk memahami secara benar dan
memelihara keinginan saleh untuk memperoleh indulgensi-indulgensi tersebut. Dalam
kerjasama dengan Dewan Kepausan bagian Promosi Evangelisasi Baru, dan dengan
memperhatikan nota pastoral tentang petunjuk-petunjuk perayaan Tahun Iman dari
Kongregasi untuk Ajaran Iman, serta penyesuaian dengan pemikiran dari Sri Paus,
seluruh umat didorong untuk mengenal dan mencintai Ajaran Iman Gereja Katolik
dan memperoleh buah-buah rohani melimpah.
Atas dasar Dekrit
yang dikeluarkan Penitenseria Apostolik tersebut, melalui surat ini, saya
hendak menyampaikan kepada seluruh umat beberapa hal sebagai
berikut:
1.
Selama
masa Tahun Iman, mulai dari tanggal 11 Oktober 2012 hingga 23 Nopember 2013,
umat beriman yang
sungguh-sungguh bertobat (1), yang mengaku dosa sebagaimana seharusnya (2), yang menerima
komuni kudus (3), dan yang berdoa untuk intensi Sri Paus (4),
akan dapat memperoleh Indulgensi Penuh atas hukuman sementara akibat dosa-dosa yang
dilakukan. Inilah empat persyaratan yang perlu dilakukan bila seseorang hendak
memperoleh Indulgensi Penuh. Sehubungan dengan itu, saya ingin menekankan bahwa
penerimaan Sakramen Tobat merupakan bagian penting yang harus dilakukan agar Indulgensi
Penuh dapat diperoleh. Karena kerahiman Bapa, Indulgensi Penuh ini dapat
berlaku juga bagi jiwa-jiwa umat beriman yang telah meninggal. Karena itu
gunakanlah kesempatan rahmat ini untuk membuka diri bagi anugerah rohani
khususnya Indulgensi Suci dengan memperhatikan beberapa ketentuan di bawah ini.
2.
Indulgensi
Penuh dapat diperoleh bila:
a.
Seseorang
turut ambil bagian paling sedikit di tiga kejadian dari pewartaan saat Misi
Suci, atau paling sedikit tiga pelajaran mengenai dokumen-dokumen Konsili
Konsili Vatikan II dan Artikel-artikel dari Katekismus Gereja Katolik di Gereja
di mana saja atau di tempat yang sesuai;
b.
Seseorang
mengunjungi atau melakukan perziarahan di Basilika Kepausan, Katakombe
Kristiani, Gereja Katedral, dan tempat-tempat suci yang telah ditetapkan oleh
Ordinaris sebagai tempat untuk Tahun Iman (misalnya antara Basilika-basilika
kecil dan tempat-tempat suci yang dikhususkan untuk Perawan Maria yang
terberkati, untuk Para Rasul Kudus dan untuk Para Kudus Pelindung) dan turut
mengambil bagian di sana beberapa tugas suci atau paling tidak berhenti untuk
waktu yang layak untuk melakukan rekoleksi/permenungan dengan meditasi, dan
ditutup dengan mendaraskan doa Bapa Kami, doa Aku Percaya (Credo) yang sah, doa
permohonan kepada Santa Perawan Maria, dan sesuai dengan keadaannya (tempat yang
dikunjungi maksudnya) kepada Rasul Suci atau Orang Kudus.
Sehubungan
dengan ini, saya perlu menyampaikan bahwa tempat-tempat suci yang dapat menjadi
tempat ziarah di Keuskupan Pangkalpinang adalah sebagai berikut:
*
Gua Maria di Pulau Belitung: di Gereja Paroki Regina Pacis Tanjung Pandan, Gua
Maria di Stasi Manggar, Gua Maria di Stasi Gantung.
*
Gua Maria di Pulau Bangka: Gua Maria di Keuskupan, Gua Maria di
Belinyu,
Gua Maria di kompleks Bruderan Budi Mulia Pangkalpinang, Gua Maria di Stasi
Pangkul, Gua Maria di Stasi Batu Rusa, Gua Maria di Stasi Mesu Laut.
*
Gua Maria di Batam: Gua Maria di belakang Pastoran Lubuk Baja, Gua Maria di
Gereja Paroki Santo Damian, Gua Maria di Gereja Paroki Tiban, Gua Maria di
Tembesi, Tempat Ziarah di Galang ( site I dan II).
*
Gua Maria di Paroki Tanjungpinang: Gua Maria di Gereja Lama di Jl. Diponegoro, Gua
Maria di Gereja Kijang, Gua Maria Teluk Dalam dan Gua Maria Tarempa.
* Gua
Maria di Paroki Tanjung Balai: Gua Maria di Gereja Paroki Tanjung Balai Karimun,
Tempat Ziarah Maria Gualdalupe, Gua Maria Tanjung Batu, Gua Maria di Stasi
Moro.
c.
Seseorang
ambil bagian dalam perayaan Ekaristi di Gua Maria, atau di Gereja Paroki pada hari-hari
Raya Tuhan Yesus, Hari raya Santa Perawan Maria, hari Raya Para Rasul dan Orang
Kudus Pelindung Paroki, atau Orang Kudus Pelindung Komunitas Basis Gerejawi,
Para Hari Raya Tahta St. Petrus, kemudian mendaraskan doa Aku Percaya yang sah;
d.
Seseorang
pada satu hari yang bebas dipilih sendiri, selama Tahun Iman, melakukan devosi
di Gereja atau Kapel di mana ia menerima Sakramen Pembaptisan membaharui janji
baptis.
3.
Selain
itu, pada perayaan Ekaritis khusus berkaitan dengan perayaan tahun iman ini,
umat dapat menerima Berkat Paus dengan Indulgensi Paus dari Uskup. Asalkan pada
saat itu dilakukan juga devosi khusus kepada Santa Perawan Maria, atau Orang
Kudus lainnya.
4.
Umat
yang sungguh-sungguh bertobat, namun tidak dapat ikut serta mengambil bagian
dalam perayaan-perayaan suci yang disebabkan oleh alasan-alasan yang serius
(misalnya, para biarawati yang hidup di biara yang tertutup, para pertapa, tawanan
di penjara, orang lanjut usia orang sakit, dan juga mereka yang berada di rumah
sakit atau di rumah jompo, yang melayani orang sakit terus-menerus...), akan memperoleh
Indulgensi Penuh jika:
* hati dan budi mereka dipersatukan
dalam roh dan pikiran dengan umat beriman yang hadir, secara khusus di
saat-saat di mana pesan Sri Paus atau Uskup disampaikan (misalnya dalam
Ekaristi atau Ibadat Sabda, atau doa komunitas ),
* mendaraskan doa Bapa Kami, doa Aku
Percaya yang sah, dan doa-doa lainnya yang selaras dengan tujuan dari Tahun Iman,
* mempersembahkan penderitaan-penderitaan
atau ketidaknyamanan dari kehidupan mereka, di rumah mereka atau di tempat di
mana mereka tertahan (misalnya di kapel dari biara, di rumah sakit, atau di rumah
jompo, di penjara...)
5.
Kepada
para imam diwajibkan untuk menerimakan Sakramen Tobat dan
memberikan penitensi-penitensi yang
berguna agar kerahiman Bapa sungguh dialami oleh mereka yang memohonkan rahmat
pengampunan. Karena itu di Gereja-gereja atau kapel Paroki dan tempat-tempat Suci
yang disebutkan di atas para imam dapat memberikan pelayanan Sakramen Tobat.
6.
Bersama
Edaran ini, dilampirkan juga Dekrit dari Penitenseria Apostolik, dan artikel
yang berhubungan dengan Indulgensi, yang kiranya dapat menjadi juga bahan katekese
umat di Komunitas-Komunitas Basis Gerejawi tentang Indulgensi itu sendiri.
7.
Akhirnya,
perlu disampaikan bahwa Pemberian Indulgensi Penuh ini berlaku hanya selama
Tahun Iman. Maka, segala yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di atas
dinyatakan tidak mempunyai efek keabsahan atau dinyatakan tidakberlaku.
Demikian surat
ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, terutama
khususnya agar
umat beriman boleh mengalami buah-buah rohani yang bermanfaat bagi kebahagiaan spiritualnya.
Pangkalpinang,
15 Oktober 2012
Doa dan Berkatku
Tidak ada komentar:
Posting Komentar