Jumat, 12 Januari 2018

PESAN PAUS FRANSISKUS UNTUK HARI ORANG SAKIT SEDUNIA XXVI

Saudara-saudari terkasih,
Pelayanan Gereja untuk orang sakit dan mereka yang merawatnya harus terus berjalan dengan daya semangat yang senantiasa dibarui, dalam kesetiaan pada amanat Tuhan (bdk. Luk 9: 2 – 6; Mat 10: 1 – 8; Mrk 6: 7 – 13) dan mengikuti teladan Yesus, Pendiri dan Gurunya.
Tema Hari Orang Sakit Sedunia tahun ini ditetapkan dari kata-kata yang diucapkan Yesus dari atas salib kepada Maria, Ibu-Nya, dan Yohanes: “Ibu, inilah anakmu ... inilah ibumu. Dan sejak saat itu murid itu menerima dia di dalam rumahnya.” (Yoh 19: 26 – 27).
1.     Kata-kata Yesus itu dengan terang benderang menerangi misteri salib, yang tidak menghadirkan tragedi keputus-asaan, namun lebih tepatnya menunjukkan kemuliaan-Nya dan kasih-Nya sampai akhir. Kasih itu menjadi dasar dan kaidah bagi komunitas kristiani dan hidup dari setiap murid Kristus.
Sebelum semua yang lain, kata-kata Yesus adalah sumber pangggilan keibuan Maria bagi seluruh umat manusia. Khususnya, Maria telah menjadi Ibu dari murid-murid Puteranya, yang menjaga mereka dalam perjalanan mereka sepanjang hidup. Seperti kita ketahui, perhatian ibu bagi anak-anaknya mencakup dimensi material dan spiritual.
Penderitaan salib yang tak terperikan menembus jiwa Maria (bdk. Luk 2: 35), tetapi tidak melumpuhkannya. Sungguh sebaliknya. Sebagai Ibu Tuhan, suatu langkah baru pemberian diri terbuka di hadapannya. Di atas salib, Yesus memperlihatkan perhatian-Nya bagi Gereja dan seluruh umat manusia, dan Maria dipanggil untuk berbagi perhatian yang sama. Dalam melukiskan pencurahan Roh Kudus pada hari Pentakosta, Kisah Para Rasul memperlihatkan bahwa Maria mulai melaksanakan perannya pada komunitas Gereja Perdana. Peran yang tidak pernah terhenti.
2.     Yohanes, murid yang dikasihi, adalah gambaran Gereja, umat mesianis. Dia harus mengakui Maria sebagai Ibunya. Untuk melaksanakannya, ia menerima Maria di dalam rumahnya, untuk menemukan model kemuridan di dalam diri Maria, dan untuk merenungkan panggilan keibuan yang telah Yesus percayakan kepadanya, dengan seluruh tanggung jawabnya: seorang Ibu penuh kasih yang melahirkan anak-anak yang cakap mencintai seperti amanat Yesus. Itulah mengapa panggilan keibuan Maria merawat anak-anaknya dipercayakan kepada Yohanes dan Gereja secara menyeluruh. Seluruh komunitas para murid termasuk di dalam panggilan keibuan Maria.

Senin, 08 Januari 2018

PENGETAHUAN MINIMAL PERNIKAHAN KATOLIK

Kanon 1096 menegaskan bahwa sebelum menikah, dipastikan calon pasutri sudah memiliki pengetahuan minimal tentang pernikahan katolik; bukan soal pengetahuan sempurna dan mendalam tentang pernikahan. Dari pengetahuan ini lahirlah kehendak. Untuk menjawab tuntutan ini, maka sangat dianjurkan calon pasutri mengikuti Kursus Persiapan Pernikahan, dan diwajibkan untuk menjalani proses penyelidikan kanonik. Apa saja yang harus diketahui?
Mereka harus tahu bahwa pernikahan itu merupakan suatu kebersamaan seumur hidup dalam suka dan duka antara seorang pria dan seorang wanita. Dalam Gereja Katolik, gambaran ini dikenal dengan istilah monogami. Jadi, seorang pria harus tahu bahwa dengan menikah ia akan hidup hanya dengan seorang wanita sebagai istri dalam suka dan duka seumur hidup. Hal ini menuntut dia untuk setia dan menolak perselingkuhan.
Mereka juga harus tahu bahwa tidak ada perceraian dalam pernikahan katolik. Sekalipun sadar bahwa tak ada keluarga yang tak luput dari konflik, kebersamaan itu harus tetap dipertahankan. Penyelesaian konflik bukan dengan perceraian, melainkan saling memaafkan dan mengasihi. Di sini calon pasutri diajak untuk tetap setia pada komitmen awal, serta siap menerima konsenkuensi atas pilihannya.
Selain itu mereka harus tahu bahwa tujuan pernikahan adalah demi kesejahteraan suami dan istri serta kelahiran dan pendidikan anak. Kesejahteraan diarahkan kepada suami dan istri menunjukkan adanya kesetaraan antara suami dan istri (bdk. Kej 2: 18). Mendapatkan anak harus melalui hubungan seksual suami istri secara manusiawi; dan tidak berhenti pada mendapatkan anak, tetapi berlanjut pada pendidikan anak.
by: adrian

Sabtu, 06 Januari 2018

LIMA RESIKO DARI SEKS PRA NIKAH

Zaman telah berubah. Meski masyarakat Indonesia masih banyak yang menghargai adat ketimuran, namun dalam kenyataannya banyak anak muda sudah mengikuti gaya hidup Barat. Salah satunya adalah pergaulan bebas atau dikenal dengan istilah free sex. Agak sulit menemukan gaya pacaran anak muda sekarang yang tanpa melakukan hubungan seksual. Pacaran selalu dikaitkan dengan aktivitas tersebut. Karena itu, bukan hal aneh lagi bila melihat pasangan muda hamil di luar nikah yang ada di lingkungan kita.
Usia belia memang bisa membuat para generasi muda penasaran dengan berbagai hal, termasuk yang berkaitan dengan seks. Akan tetapi, ada baiknya kita tidak hanya berpikir tentang senangnya saja, mengingat seks di luar nikah ternyata mempunyai dampak negatif atau kerugian bagi pelakunya. Ada 5 kerugian dari kebiasaan melakukan seks di luar pernikahan, yaitu.
1.     Kecanduan
Pakar kesehatan menyebutkan bahwa seks bebas di luar nikah mempunyai efek yang mirip dengan penggunaan narkoba, yaitu kecanduan. Jika hal ini terjadi, aktivitas hubungan seksual tak hanya dilakukan bersama dengan pasangan, seks bisa juga dilakukan dengan orang lain. Bukan tidak mungkin salah satunya dilakukan dengan perempuan pekerja seksual (PSK). Hal ini tentu akan mengarah pada kehidupan seks bebas yang beresiko, di antaranya adalah tertular penyakit seksual menular seperti HIV/AIDS, sifilis, hepatitis, dll.
2.     Seks bebas bisa menularkan berbagai macam penyakit
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, seks pra nikah bisa berujung pada kehidupan seks bebas beresiko. Meski terlihat menyenangkan, seks bebas bisa meningkatkan resiko infeksi menular seksual seperti gonorea, sifilis, herpes dan aneka penyakit lainnya. Bahkan, penyakit mengerikan seperti HIV/AIDS atau kanker serviks yang mematikan juga bisa menular akibat gaya hidup ini. Penyakit-penyakit seksual tersebut, secara fisik memang diderita oleh pelakunya, namun secara psikis dan moral diderita oleh anggota keluarga lainnya. Orangtua, kakak dan/atau adik akan menderita rasa malu karena anak, kakak dan/atau adiknya menderita penyakit yang disebabkan oleh aktivitas seksual di luar nikah.
3.     Aborsi