Rabu, 16 Agustus 2017

PAUS FRANSISKUS: KATEKESE ADALAH PANGGILAN PELAYANAN, BUKAN PEKERJAAN

Katekis dipanggil untuk menjalankan misi mereka sebagai sebuah pelayanan, dengan mewartakan Injil melalui tindakan nyata daripada memperlakukannya sebagai sebuah pekerjaan saja. Demikian ungkap Paus Fransiskus pada sebuah konferensi tentang katekese di Argentina.
Seperti Santo Fransiskus, yang mewartakan Injil melalui perbuatannya, “panggilan dan tugas katekis” menjadi nyata ketika “kita mengunjungi orang miskin, membantu anak-anak dan memberi mekanan kepada orang miskin,” papar Paus Fransiskus kepada para peserta konferensi.
“Sebenarnya, menjadi katekis adalah penggilan pelayanan di Gereja, sesuatu yang telah diterima sebagai pemberian dari Tuhan yang pada gilirannya harus diberikan kepada orang lain,” pesan Paus Fransiskus. Pesan tersebut ditujukan kepada Uskup Agung Ramon Dus dari Resistencia, Argentina, Ketua Komisi Kateketik Waligereja Argentina. Komisi tersebut menyelenggarakan simposium internasional tentang katekese yang berlangsung di Universitas Kepausan Katolik Argentina di Buenos Aires, 11 – 14 Juli 2017.
Dalam suratnya, Paus Fransiskus mengatakan bahwa agar para katekis dapat secara efektif mewartakan Injil, mereka harus terus menerus kembali ke pewartaan pertama atau “kerygma” yang merupakan karunia yang mengubah hidup mereka.
Kerygma adalah sebuah kata bahasa Yunani yang berarti “memberitakan Injil”, yang “tidak hanya digaungkan lagi dan lagi dalam kehidupan kristen, tetapi terlebih lagi pada diri mereka yang dipanggil untuk mewartakan dan mengajarkan iman,” papar Paus Fransiskus.
“Pewartaan ini harus menyertai iman yang sudah ada dalam religiusitas masyarakat kita,” pesan Paus Fransiskus. Dengan berbuat demikian, karunia iman dapat bertumbuh sehingga tindakan dan kata-kata mencerminkan anugerah menjadi murid Yesus. Seorang katekis, lanjut Paus Fransiskus, tidak memulai dari gagasan dan seleranya sendiri melainkan berjalan dari dan bersama Kristus.
sumber: UCAN Indonesia

Senin, 14 Agustus 2017

KUMPUL KEBO DI MATA GEREJA KATOLIK

Menikah merupakan sebuah tindakan hukum. Artinya, orang yang menikah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar dengan demikian pernikahannya menjadi sah. Dalam Gereja Katolik orang katolik yang menikah diatur oleh tiga hukum sekaligus, yaitu hukum ilahi/kodrat, hukum gereja dan hukum sipil. Semua ini demi legalitas hasil dari tindak menikah itu. Di Indonesia, pernikahan itu sah jika sudah diresmikan oleh agama (bdk. UU Perkawinan No 1 Thn 1974, pasal 2 ayat 1). Di luar itu, pernikahan yang dilangsungkan adalah tidak sah.
Akan tetapi, masih ada orang yang bertindak di luar hukum, khususnya dalam hidup bersama. Mereka hidup bersama di luar pernikahan, atau tanpa menikah. Ini dikenal dengan istilah kumpul kebo. Jadi, kumpul kebo adalah orang yang hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan resmi pernikahan. Hampir semua agama melarang umatnya untuk kumpul kebo. Bagaimana sikap Gereja Katolik?

Bagi Gereja Katolik, tindakan kumpul kebo merendahkan martabat pernikahan, karena mereka merusak konsep keluarga, melemahkan nilai kesetiaan dan demikian melawan hukum moral. Umumnya orang mengerti bahwa keluarga itu terdiri dari ayah, ibu dan anak dengan segala efeknya. Kumpul kebo mengacaunya karena anak yang lahir tidak mendapat pengakuan resmi. Kumpul kebo tidak punya ikatan yang kuat sehingga merusak nilai kesetiaan di antara mereka sendiri serta berpeluang punya simpanan lain. KGK 2390 menegaskan bahwa kumpul kebo melanggar hukum moral, karena persetubuhan hanya boleh dilakukan di dalam pernikahan; di luar itu persetubuhan merupakan dosa berat dan mengucilkan dari penerimaan komuni kudus. Kumpul kebo merupakan sebuah dosa, yaitu dosa perzinahan.
by: adrian