Sabtu, 19 Agustus 2017
Rabu, 16 Agustus 2017
PAUS FRANSISKUS: KATEKESE ADALAH PANGGILAN PELAYANAN, BUKAN PEKERJAAN
Katekis dipanggil untuk menjalankan
misi mereka sebagai sebuah pelayanan, dengan mewartakan Injil melalui tindakan
nyata daripada memperlakukannya sebagai sebuah pekerjaan saja. Demikian ungkap Paus
Fransiskus pada sebuah konferensi tentang katekese di Argentina.
Seperti Santo Fransiskus, yang
mewartakan Injil melalui perbuatannya, “panggilan dan tugas katekis” menjadi
nyata ketika “kita mengunjungi orang miskin, membantu anak-anak dan memberi
mekanan kepada orang miskin,” papar Paus Fransiskus kepada para peserta
konferensi.
“Sebenarnya, menjadi katekis adalah
penggilan pelayanan di Gereja, sesuatu yang telah diterima sebagai pemberian
dari Tuhan yang pada gilirannya harus diberikan kepada orang lain,” pesan Paus
Fransiskus. Pesan tersebut ditujukan kepada Uskup Agung Ramon Dus dari
Resistencia, Argentina, Ketua Komisi Kateketik Waligereja Argentina. Komisi tersebut
menyelenggarakan simposium internasional tentang katekese yang berlangsung di
Universitas Kepausan Katolik Argentina di Buenos Aires, 11 – 14 Juli 2017.
Dalam suratnya, Paus Fransiskus
mengatakan bahwa agar para katekis dapat secara efektif mewartakan Injil, mereka
harus terus menerus kembali ke pewartaan pertama atau “kerygma” yang merupakan
karunia yang mengubah hidup mereka.
Kerygma adalah sebuah kata bahasa
Yunani yang berarti “memberitakan Injil”, yang “tidak hanya digaungkan lagi dan
lagi dalam kehidupan kristen, tetapi terlebih lagi pada diri mereka yang
dipanggil untuk mewartakan dan mengajarkan iman,” papar Paus Fransiskus.
“Pewartaan ini harus menyertai iman
yang sudah ada dalam religiusitas masyarakat kita,” pesan Paus Fransiskus. Dengan
berbuat demikian, karunia iman dapat bertumbuh sehingga tindakan dan kata-kata
mencerminkan anugerah menjadi murid Yesus. Seorang katekis, lanjut Paus
Fransiskus, tidak memulai dari gagasan dan seleranya sendiri melainkan berjalan
dari dan bersama Kristus.
sumber: UCAN Indonesia
Senin, 14 Agustus 2017
KUMPUL KEBO DI MATA GEREJA KATOLIK
Menikah merupakan sebuah tindakan hukum. Artinya, orang yang
menikah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar dengan demikian
pernikahannya menjadi sah. Dalam Gereja Katolik orang katolik yang menikah
diatur oleh tiga hukum sekaligus, yaitu hukum ilahi/kodrat, hukum gereja dan
hukum sipil. Semua ini demi legalitas hasil dari tindak menikah itu. Di
Indonesia, pernikahan itu sah jika sudah diresmikan oleh agama (bdk. UU
Perkawinan No 1 Thn 1974, pasal 2 ayat 1). Di luar itu, pernikahan yang
dilangsungkan adalah tidak sah.
Akan tetapi, masih ada orang yang bertindak di luar hukum,
khususnya dalam hidup bersama. Mereka hidup bersama di luar pernikahan, atau tanpa
menikah. Ini dikenal dengan istilah kumpul
kebo. Jadi, kumpul kebo adalah orang yang hidup bersama sebagai suami istri
tanpa ikatan resmi pernikahan. Hampir semua agama melarang umatnya untuk kumpul
kebo. Bagaimana sikap Gereja Katolik?
Bagi Gereja Katolik, tindakan kumpul kebo merendahkan
martabat pernikahan, karena mereka merusak konsep keluarga, melemahkan nilai
kesetiaan dan demikian melawan hukum moral. Umumnya orang mengerti bahwa
keluarga itu terdiri dari ayah, ibu dan anak dengan segala efeknya. Kumpul kebo
mengacaunya karena anak yang lahir tidak mendapat pengakuan resmi. Kumpul kebo
tidak punya ikatan yang kuat sehingga merusak nilai kesetiaan di antara mereka
sendiri serta berpeluang punya simpanan lain. KGK 2390 menegaskan bahwa kumpul
kebo melanggar hukum moral, karena persetubuhan hanya boleh dilakukan di dalam
pernikahan; di luar itu persetubuhan merupakan dosa berat dan mengucilkan dari
penerimaan komuni kudus. Kumpul kebo merupakan sebuah dosa, yaitu dosa perzinahan.
by: adrian
Langganan:
Postingan (Atom)

