Cara Layak Memusnahkan Benda Rohani
Beberapa bulan
lalu, seorang OMK bertanya kepada saya soal Kitab Suci yang banyak di tempat
kerjanya. Dia takut Kitab Suci itu rusak sia-sia karena tidak dipakai. Padahal
itu adalah Kitab “Suci”. Saya mengusulkan dimusnahkan saja. Caranya dengan
dibakar. Tampak reaksi kaget di wajahnya.
Setiap orang
katolik pasti memiliki benda-benda rohani, seperti rosario, salib, Kitab Suci,
patung, dll. Dan seperti biasanya benda-benda rohani itu diberkati sebelum
digunakan. Harus diakui bahwa, sekalipun sudah diberkati, benda-benda rohani
itu tidaklah abadi. Suatu saat pasti akan rusak, entah karena termakan usia
ataupun karena kelalaian manusia (misalnya, patung tersenggol lalu jatuh dan
patah/retak; atau rosario yang putus). Sebagai benda yang rusak, tentulah tidak
akan dipakai lagi. Memperlakukannya sebagai sampah pun tak tega; tapi
membiarkannya menumpuk di rumah juga terasa tak elok.
Bagaimana cara
memusnahkannya tanpa merasa bersalah?
Berikut ini saya
kutip jawaban dari katolisitas.org.
“Prinsip dasarnya adalah, jika benda-benda rohani yang
sudah diberkati ini rusak, maka cara yang layak untuk membuangnya adalah dengan
dibakar atau dikuburkan. Sebab menurut Kitab Hukum Kanonik, benda-benda
religius yang telah diberkati ini adalah untuk didedikasikan bagi penghormatan
kepada Tuhan, sehingga harus diperlakukan dengan hormat dan tidak digunakan
untuk kepentingan profan lainnya yang tidak layak (lih. KHK, Kan. 1171).
Di sekitar tahun 1800-an, Kongregasi Suci untuk Ritus
dan Tahta suci (sekarang dikenal dengan nama Kongregasi Suci untuk Sakramen dan
Penyembahan ilahi) dan Kongregasi Suci untuk Ajaran Iman, mengeluarkan
ketentuan yang beragam untuk urusan ini. Contohnya: Piala/ sibori (yang dipakai
untuk tempat tubuh dan darah Kristus) yang sudah tidak digunakan lagi, tidak
untuk dijual, tetapi untuk digunakan untuk fungsi sakral lainnya atau untuk
dilelehkan. Pakaian imam/ pakaian pelayan liturgi, taplak altar atau kain linen
yang digunakan dalam kurban Ekaristi dihancurkan (dengan dibakar, dan abunya
dibuang di tanah). Air suci yang terkena kotoran/ polusi ataupun kelebihan air
suci dibuang di tanah. Daun palma dibakar, dan abunya dibagikan sebagai tanda
pertobatan di hari Rabu Abu, atau sisanya dikembalikan ke tanah. Rosario yang
putus/ rusak, atau patung religius yang sudah rusak, umumnya dikuburkan. Di
atas semua itu, idea dasarnya adalah, apa yang sudah pernah didedikasikan
kepada Allah, harus dikembalikan kepada Allah. Tidak sepantasnya kita membuang
begitu saja, apa yang sudah pernah didedikasikan kepada Tuhan.
Salam kasih dalam Kristus Tuhan,
Ingrid Listiati- katolisitas.org”
Semoga dengan
jawaban ini kita semua mendapat wawasan baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar