Selain saksi nikah, ternyata dalam urusan pernikahan di Gereja
Katolik masih ada jenis saksi yang lain, yaitu saksi kanonik. Berbeda dengan
saksi nikah, keberadaan saksi kanonik memang tidak diatur dengan jelas dalam
Kitab Hukum Kanonik. Namun, perannya tak kalah penting dengan saksi nikah,
meski keberadaannya tidak menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan.
Saksi kanonik
diperlukan untuk calon pengantin yang non Katolik. Saksi diperlukan untuk
menentukan status liber seorang calon pengantin. Dia harus
berani dan bersedia di bawah sumpah bersaksi bahwa seorang yang diberi
kesaksian memang benar-benar belum pernah menikah atau tidak sedang dalam
ikatan pernikahan dengan seseorang. Karena itu, saksi ini haruslah “orang
luar”, bukan berasal dari lingkungan keluarga atau saudara dekat dari yang
diberi kesaksian ataupun saudara dekat calon mempelai berdua. Hal ini
dimaksudkan agar bebas dari konflik kepentingan dan kesaksiannya benar-benar
dapat dipertanggungjawabkan.
Saksi ini pun harus
sudah cukup lama mengenal calon yang diberi kesaksian. Kalau mengenalnya baru
hitungan bulan atau malah minggu, tentu sulit dipertanggungjawabkan. Dia harus
orang yang sudah cukup lama, bertahun-tahun sudah mengenal calon, dan menurut
pengenalannya, si calon ini memang berstatus liber.
Status liber orang katolik status
libernya ditentukan dari surat baptis terbaru. Karena dalam surat baptis ada
kolom pencatatan penerimaan sakramen lainnya seperti komuni pertama, krisma dan
juga nikah. Jadi, jika seseorang pernah menikah, setidaknya dalam Gereja Katolik,
pasti dalam surat baptisnya dicatat. Karena itu, orang katolik yang mau menikah
selalu dimintai surat baptis terbaru.
by: adrian
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar