Senin, 06 November 2017

SAKSI KANONIK PERNIKAHAN KATOLIK

Selain saksi nikah, ternyata dalam urusan pernikahan di Gereja Katolik masih ada jenis saksi yang lain, yaitu saksi kanonik. Berbeda dengan saksi nikah, keberadaan saksi kanonik memang tidak diatur dengan jelas dalam Kitab Hukum Kanonik. Namun, perannya tak kalah penting dengan saksi nikah, meski keberadaannya tidak menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan.
Saksi kanonik diperlukan untuk calon pengantin yang non Katolik. Saksi diperlukan untuk menentukan status liber seorang calon pengantin. Dia harus berani dan bersedia di bawah sumpah bersaksi bahwa seorang yang diberi kesaksian memang benar-benar belum pernah menikah atau tidak sedang dalam ikatan pernikahan dengan seseorang. Karena itu, saksi ini haruslah “orang luar”, bukan berasal dari lingkungan keluarga atau saudara dekat dari yang diberi kesaksian ataupun saudara dekat calon mempelai berdua. Hal ini dimaksudkan agar bebas dari konflik kepentingan dan kesaksiannya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Saksi ini pun harus sudah cukup lama mengenal calon yang diberi kesaksian. Kalau mengenalnya baru hitungan bulan atau malah minggu, tentu sulit dipertanggungjawabkan. Dia harus orang yang sudah cukup lama, bertahun-tahun sudah mengenal calon, dan menurut pengenalannya, si calon ini memang berstatus liber.
Status liber orang katolik status libernya ditentukan dari surat baptis terbaru. Karena dalam surat baptis ada kolom pencatatan penerimaan sakramen lainnya seperti komuni pertama, krisma dan juga nikah. Jadi, jika seseorang pernah menikah, setidaknya dalam Gereja Katolik, pasti dalam surat baptisnya dicatat. Karena itu, orang katolik yang mau menikah selalu dimintai surat baptis terbaru.

by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar