Sabtu, 04 November 2017

AKANKAH PIHAK ALEXIS MENGGUGAT KEPUTUSAN GUBERNUR DKI?

Publik sudah tahu, sejak Oktober lalu izin usaha Hotel Alexis tidak lagi diproses. Hal itu merupakan bahasa halus Hotel Alexis ditutup. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam beberapa kali kesempatan menegaskan dengan bahasa lain, bahwa demi tegaknya aturan Alexis ditutup. Baswedan mengakui sudah mengantongi banyak bukti dan masukan dari warga.
Sementara, dalam jumpa persnya, pihak Alexis mengaku kebingungan dengan keputusan gubernur tersebut. Mereka mengaku bahwa selama ini tidak ada yang salah. Bagi mereka aturan hukum sudah diikuti. Pernyataan mereka ini, secara tidak langsung, sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Lantas, dimana letak kesalahan sehingga izin usaha Alexis tidak diproses, atau dengan kata lain ditutup.
Karena itu, pihak Alexis menghendaki pertemuan (berdialog) dengan pihak Pemprov DKI untuk mengetahui dimana letak salah mereka. Alexis berharap diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan. Akan tetapi, hingga kini tidak ada tanda-tanda dari pihak pemprov untuk mengundang pihak Alexis. Niat Alexis untuk bertemu dengan pemprov (atau Anies Baswedan) adalah wajar dalam dunia usaha. Jika ada yang salah, pasti diawali dahulu dengan teguran dan peringatan, sebelum akhirnya dijatuhi hukuman, berupa pencabutan izin usaha. Dalam kasus Alexis, pihak Alexis tidak pernah menerima teguran dan peringatan.

Tidak adanya tanda-tanda niat gubernur untuk bertemu dengan pihak Alexis seakan menegaskan arogansi Anies Baswedan. Semua itu hanya untuk membuktikan janji kampanye Anies Baswedan; dan ini untuk menyenangkan segelintir umat islam. Publik melihat Alexis merupakan korban politik Anies Baswedan. Belum lagi solusi yang ditawarkan Wakil Gubernur dengan program OK OC, dimana para karyawan akan disalurkan ke hotel-hotel berbasis syariah, membuat orang berpikir bahwa mungkin ini salah satu cara mematikan bisnis sekuler non-muslim dan menggantikannya dengan bisnis syariah.
Pertanyaan sederhana adalah, akankah pihak Alexis menggugat keputusan Gubernur DKI ke pengadilan, baik perdata maupun pidana? Dasar gugatan sangat kuat. Anies Baswedan hanya berkoar punya bukti, tapi ketika diminta membeberkan bukti tersebut, tak satu bukti pun keluar dari mulutnya. Anies hanya mengatakan soal prostitusi. Di samping itu, bukti-bukti yang disebut Anies belum tentu memiliki kekuatan hukum. Jika Anies Baswedan mengatakan bahwa pihak hotel harus taat hukum, maka bukti-bukti Anies juga harus sesuai hukum.
Saya pribadi menilai sangat kecil kemungkinan pihak Alexis untuk masuk ke ranah pengadilan, menggugat keputusan Gubernur DKI. Amat sangat riskan dan beresiko. Bukan soal kalahnya, melainkan akan menimbulkan konflik horisontal. Alasannya, di belakang Anies Baswedan ada kelompok umat islam radikal, seperti FPI atau ormas islam sejenisnya. MUI juga mendukung keputusan tersebut, karena terkait soal moralitas. Bukan tidak mustahil kelompok islam intoleran tersebut akan membela keputusan Anies Baswedan, dan siap berdemo.
Jadi, atas pertanyaan apakah pihak Alexis berani membawa kasusnya dengan Gubernur DKI ke pengadilan, sangat mungkin jawabannya adalah tidak. Pihak Alexis tidak akan menggugat Anies Baswedan ke pengadilan atas keputusannya “menutup” Hotel Alexis. Keputusan tidak membawa ke ranah pengadilan merupakan keputusan bijaksana, karena lebih mementingkan ketenangan ibukota. Di samping itu, masih ada peluang bagi pihak Alexis bisa “mengubah wajah” tampilan dengan managemen baru.
Bandara Soeta, 3 November 2017

by: adrian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar