Senin, 25 September 2017

HUKUM PERNIKAHAN BAGI ORANG KATOLIK

Setiap orang, apapun agamanya, memiliki hak untuk menikah. Namun hak ini tidaklah absolut dan tanpa batas serta bisa dilakukan semaunya. Banyaknya alasan yang secara obyektif berat dan masuk akal, memungkinkan hukum untuk menghalangi suatu pernikahan demi tujuan yang lebih besar. Dengan kata lain, pelaksanaan hak menikah ini diatur juga oleh hukum.
Pernikahan orang katolik diatur serentak oleh 3 hukum, yaitu hukum ilahi, hukum kanonik dan hukum sipil. Maksud hukum ilahi adalah hukum yang dipahami oleh akal budi manusia sebagai berasal dari Allah. Hukum ilahi ini mengatur semua unsur esensial pernikahan seperti tujuan dan sifat pernikahan, kesepakatan nikah dan halangan nikah yang berifat kodrati. Hukum ilahi untuk pernikahan ini mengikat semua orang, tidak hanya orang katolik.
Yang dimaksud hukum kanonik adalah norma-norma tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja atas dasar penafsiran terhadap hukum ilahi sejauh sudah diwahyukan kepada manusia. hukum kanonik ini sifatnya gerejawi, sehingga hanya mengikat atau berlaku untuk orang katolik dan mereka yang mau menikah dengan orang katolik.
Hukum sipil adalah hukum yang diberlakukan oleh negara untuk semua warganya, terkait dengan pernikahan. Hukum sipil dikenakan pada pernikahan katolik sejauh hanya menyangkut efek-efek sipil pernikahan saja. Tiap negara tidak sama dalam memberlakukan hukum sipil atas pernikahan. Di Indonesia, negara mengakui sahnya sebuah pernikahan yang telah diresmikan oleh agama. Kantor Catatan Sipil mempunyai tugas hanya mencatat pernikahan yang telah diresmikan secara agama dan mengeluarkan akta pernikahan sipil. Karena itu, orang katolik yang sudah melangsungkan pernikahannya di gereja, wajib mengurus pencatatan sipil demi pemenuhan hukum sipil.

by: adrian 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar