Setiap orang, apapun agamanya, memiliki hak untuk menikah. Namun
hak ini tidaklah absolut dan tanpa batas serta bisa dilakukan semaunya. Banyaknya
alasan yang secara obyektif berat dan masuk akal, memungkinkan hukum untuk
menghalangi suatu pernikahan demi tujuan yang lebih besar. Dengan kata lain,
pelaksanaan hak menikah ini diatur juga oleh hukum.
Pernikahan orang katolik diatur serentak oleh 3 hukum, yaitu
hukum ilahi, hukum kanonik dan hukum sipil. Maksud hukum ilahi adalah hukum
yang dipahami oleh akal budi manusia sebagai berasal dari Allah. Hukum ilahi
ini mengatur semua unsur esensial pernikahan seperti tujuan dan sifat
pernikahan, kesepakatan nikah dan halangan nikah yang berifat kodrati. Hukum
ilahi untuk pernikahan ini mengikat semua orang, tidak hanya orang katolik.
Yang dimaksud hukum kanonik adalah norma-norma tertulis yang
disusun dan disahkan oleh Gereja atas dasar penafsiran terhadap hukum ilahi
sejauh sudah diwahyukan kepada manusia. hukum kanonik ini sifatnya gerejawi,
sehingga hanya mengikat atau berlaku untuk orang katolik dan mereka yang mau
menikah dengan orang katolik.
Hukum sipil adalah hukum yang diberlakukan oleh negara untuk
semua warganya, terkait dengan pernikahan. Hukum sipil dikenakan pada
pernikahan katolik sejauh hanya menyangkut efek-efek sipil pernikahan saja.
Tiap negara tidak sama dalam memberlakukan hukum sipil atas pernikahan. Di
Indonesia, negara mengakui sahnya sebuah pernikahan yang telah diresmikan oleh
agama. Kantor Catatan Sipil mempunyai tugas hanya mencatat pernikahan yang
telah diresmikan secara agama dan mengeluarkan akta pernikahan sipil. Karena
itu, orang katolik yang sudah melangsungkan pernikahannya di gereja, wajib
mengurus pencatatan sipil demi pemenuhan hukum sipil.
by: adrian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar