Kamis, 13 Desember 2012

Peran Deken



Vikaris Foraneus (Deken) Menurut Hukum Gereja
 01. Pendahuluan

Menarik perhatian bahwa buku KHK 1983 terjemahan/revisi terbaru bahasa Indonesia oleh tim temu kanonis regio Jawa dan yang telah diterbitkan oleh KWI 2006, menggunakan istilah Vikaris foraneus untuk Deken. Suatu istilah yang masih asing bagi umat beriman dan bagi mereka yang tidak terbiasa mendengar istilah dalam KHK yang banyak menggunakan bahasa Latin. Meski istilah Vikaris foraneus sama dengan Deken namun masih juga banyak umat belum memahaminya: apa tugas dan kewenangannya.

Berikut ini saya mencoba untuk menjelaskan tentang Vikaris Foraneus tugas dan kewenangannya menurut Hukum Gereja. Semoga dapat bermanfaat dalam karya kita, terutama para deken sendiri.

02. Latar Belakang
Kitab Hukum Kanonik 1983 menjelaskan Gereja sebagai komunio, persekutuan umat beriman. Komunio itu hidup dan nyata dalam komunitas-komunitas basis umat beriman. Perkembangan pandangan tersebut lebih maju lagi setelah Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia tahun 2000 kemudian tahun 2005, yang menyatakan bahwa Gereja sebagai sebuah komunio dari umat beriman yang hidup dan bergerak dan bukan pertama-tama sebagai lembaga. Kalau Gereja dimengerti sebagai komunio yang bergerak bersama dalam peziarahan di dunia menuju persatuan dengan Allah Tritunggal, maka tidak bisa dipungkiri lagi bahwa berjalan bersama sebagai komunio umat beriman dalam satu wilayah Gereja Lokal, Regional dan Nasional merupakan suatu keharusan.

Lebih lanjut, oleh karena wilayah teritorial dalam Gereja Lokal yang terdiri dari wilayah paroki-paroki yang luas, biasanya dibagi-bagi lagi ke dalam dekenat-dekenat untuk memudahkan karya pastoral Gereja. Demikian juga latar belakang Buku II tentang Umat Allah, Bagian II tentang Susunan Hirarkis Gereja, bab VII tentang Vikaris Foraneus dalam KHK 1983, Kan. 553-555 menjelaskan hal ini. Uskup Diosesan memiliki kuasa untuk membagi wilayah teritorial keuskupannya menjadi dekenat-dekenat dan dulu kuasa Uskup itu dapat meminta ijin dari Bapa Suci (bdk. KHK 1917, kan. 445-450). Konsep lama ini berkembang dalam KHK 1983 atas dasar semangat pembaharuan pada abad 16 dari Santo Carolus Boromeus. Istilah Foraneus berarti wilayah pedalaman yang letaknya jauh dari pusat kota tetapi masih merupakan bagian dari wilayah teritorial sebuah Dioses, di mana Uskup memberikan kepercayaan kepada wakilnya seorang Vikaris untuk melaksanakan tugas kegembalaan. Lama kelamaan, Vikaris Foraneus atau Deken yang mendapat tugas kegembalaan oleh Uskup bukan hanya letaknya yang jauh dari pusat kota tetapi lebih menekankan kedekatan umat beriman dalam paroki-paroki yang bertetangga agar mempermudah koordinasi pelayanan.

03. Siapa itu Vikaris Foraneus (Deken)?
Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983, Vikaris Foraneus adalah seorang imam yang memimpin suatu dekenat. Vikaris Foraneus disebut juga Deken atau Archpresbiter, jadi dia adalah imam agung/kepala yang diangkat oleh Uskup Diosesan setelah mendengarkan para imam yang menjalankan pelayanan di dekenat yang bersangkutan untuk jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh hukum partikular (bdk. Kan. 553, Christus Dominus, 30). Kewenangan Vikaris Foraneus berbeda dengan Vikaris Episkopal (Vikep). Vikaris Foraneus hanya berwewenang untuk koordinasi kegiatan pastoral bersama dengan para pastor lainnya sebagai rekan yang dituakan, kepala dari presbiter lainnya. Sedangkan Vikep memiliki kewenangan eksekutif/administratif yang diberikan oleh Uskup kepadanya. Itu berarti Vikep dapat melakukan tindakan administratif yakni kuasa untuk melakukan semua perbuatan administratif kecuali hal-hal yang diresevasi oleh Uskup atau yang menurut hukum membutuhkan mandat khusus.

04. Apa tugas dan kewenangannya?
Setiap imam yang diangkat menjadi Vikaris Foraneus/Deken dalam suatu wilayah teritorial tertentu dalam Gereja lokal memiliki kewenangan yang merupakan hak dan kewajibannya sebagai berikut (bdk. Kan. 555):

1.     Mengembangkan dan mengkoordinasi kegiatan pastoral bersama dengan para pastor paroki di wilayah dekenatnya.
2.     Mengatur agar klerus di wilayahnya menghayati hidup yang pantas bagi statusnya dan memenuhi kewajiban-kewajibannya dengan cermat.
3.     Mengusahakan agar upacara-upacara keagamaan dirayakan menurut ketentuan-ketentuan liturgi suci, terutama dalam perayaan sakramen ekaristi, penyimpanan sakramen mahakudus, administrasi paroki, harta benda Gereja diurus dengan teliti, akhirnya agar pastoran dipelihara dengan sepantasnya.
4.     Berusaha agar klerus dapat mengikuti penyegaran seperti studi, kuliah-kuliah teologis dan metode pastoral.
5.     Mengusahakan agar para imam di wilayah dekenat tersedia bantuan rohani seperti waktu untuk retret, demikian juga hendaknya ia sangat memperhatikan para imam yang dalam keadaan cukup sukar atau mengalami masalah.
6.     Hendaknya Deken mengusahakan agar pastor paroki yang sakit keras mendapat bantuan jasmani dan rohani supaya jangan sampai terlantar.
7.     Deken terikat kewajiban mengunjungi paroki-paroki di wilayahnya menurut ketentuan Uskup Diosesan.

05. Masa jabatan Vikaris Foraneus
Vikaris Foraneus/Deken diangkat dan diberhentikan oleh Uskup Diosesan sesuai dengan hukum partikular. Deken dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatannya oleh Uskup Diosesan karena alasan yang wajar dan masuk akal menurut penilaiannya. Oleh karena itu, untuk jabatan Deken hendaknya Uskup memilih dari antara para imam yang dinilainya cakap, dengan memperhatikan keadaan tempat dan waktu.

06. Dekanat itu apa?
Dekenat adalah wilayah teritorial yang terdiri dari gabungan paroki-paroki yang terdekat, menjadi satu wilayah teritorial pelayanan pastoral di bawah seorang koordinator yang dinamakan Deken.

07. Apakah jabatan Vikaris Foraneus/Deken bisa dirangkap?
Kitab Hukum Kanonik 1983 tidak menyatakan dengan tegas pemisahan jabatan, melainkan diberi kelonggaran sesuai dengan situasi dan keadaan jumlah imam yang ada di wilayah Keuskupan. Jika memungkinkan seorang Vikaris Foraneus/Deken tidak merangkap sebagai pastor paroki namun karena keadaan kekurangan tenaga imam, Deken bisa merangkap sebagai pastor paroki sekaligus (bdk. Kan. 554, §1). Hal yang terpenting bagi seorang Vikaris Foraneus/Deken adalah melakukan dengan baik ketujuh tugas dan kewenangannya.

08. Penutup
Deken dapat menjadi efektif dalam tugas kegembalaan yang dipercayakan kepadanya jika semua paroki-paroki di walayah dekenat bersatu padu, berjalan bersama sebagai sebuah gerakan dari komunio umat beriman. Semoga dengan sajian tulisan kecil ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita untuk lebih baik dalam berkarya.

Rm D. Gusti Bagus Kusumawanta, Pr / Komsem KWI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar