Korupsi sudah merajalela
merasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat. Ia menjadi budaya, yang tak bisa
lepas dari kehidupan manusia. Karena itu, tak heran ketika mendengar pengakuan
Paus Fransiskus bahwa ada korupsi di Vatikan. Saat jumpa pers dalam penerbangan
pulangnya dari kunjungan ke Jepang menuju Roma pada 26 November 2019, Paus
Fransiskus menegaskan hal tersebut.
Mungkin sebagian umat
mengatakan bahwa mustahil ada korupsi di Vatikan atau Gereja, karena uskup dan
imam sudah mengikrarkan janji kemiskinan yang menjauhkan mereka dari kemewahan harta
kekayaan. Janji kemiskinan membuat mereka dapat melawan godaan korupsi.
Namun pernyataan Paus Fransiskus tersebut bisa menjadi bahan refleksi umat
untuk menyadari bahwa tak ada yang kebal terhadap godaan uang. Bukan bermaksud menuduh,
tapi kita harus berangkat dari asumsi dasar bahwa uskup dan imam itu adalah
manusia; dan setiap manusia rentan terhadap godaan uang. Dari asumsi ini dapatlah
disimpulkan bahwa korupsi bisa juga dilakukan oleh para pejabat Gereja itu.
Artinya, budaya korupsi dapat juga merasuki Gereja.
Bagaimana praktek korupsi
dilakukan di Gereja? Inilah yang hendak dipaparkan dalam tulisan ini. Dalam
tulisan ini, Gereja yang dimaksud adalah paroki, dan saya, sebagai pastor
paroki, adalah pelakunya. Karena itu, pertanyaannya adalah bagaimana saya
mengorupsi uang paroki?
Yang pertama sekali
saya lakukan adalah membuat sistem keuangan tertutup dan tunggal. Artinya,
keuangan paroki hanya diatur dan diketahui oleh saya. Bendahara paroki hanya
membuatkan pembukuaannya. Dewan Pengelola Harta Benda Paroki (DPHBP) dan pastor
pembantu pun tidak tahu. Mereka baru diberitahu pada laporan akhir tahun dalam
rapat DPHBP pleno. Tentulah mereka tidak akan mengetahui secara detail
data-data keuangan selama satu tahun, karena yang saya berikan hanyalah laporan
rekapitulasinya.

