Jumat, 09 Maret 2018

MENCULIK DAN MENJADIKAN ISLAM

Indira Gandhi menikah dengan K. Pathmanathan, yang kemudian menjadi islam dengan nama Muhammad Ridhuan Abdullah. Tiga minggu setelah jadi mualaf, Abdullah secara sepihak mendapatkan hak asuh atas anak-anak mereka dengan bantuan para pejabat muslim. Pengadilan Syariah memberinya hak asuh atas ketiga anaknya.
Inilah awal perjuangan Gandhi, seorang guru Taman Kanak-kanak berusia 43 tahun. Satu-satunya penghiburan baginya adalah kedua anak tertuanya, yang masih tinggal bersamanya. Sementara si bungsu diculik ayahnya ketika masih berusia 11 bulan; dan kini keduanya menghilang. Gandhi ingin hidup bersama ketiga anaknya. Ia mau anak bungsunya kembali.
Tahun 2013 Pengadilan Tinggi menyatakan bahwa konversi agama yang dilakukan secara sepihak terhadap ketiga anak Gandhi oleh mantan suaminya bertentangan dengan norma-norma internasional, dan pengadilan negeri sipil memiliki kekuatan lebih besar daripada Pengadilan Syariah. Karena itu, tahun berikutnya pengadilan mengeluarkan surat perintah kepada polisi untuk mencari anak bungsu Gandhi dan mengembalikan kepadanya. Akan tetapi, Kepala Kepolisian Nasional Khalid Abu Bakar mengatakan konflik yurisdiksi antara pengadilan sekular dan Pengadilan Syariah sulit diatasi.
Kasus ini akhirnya ditangani oleh Mahkamah Agung. Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Tinggi. Artinya konversi agama secara sepihak tidak sah, meski Pengadilan Syariah mengakuinya (jika masuk islam; entahlah jika masuk agama lain).
Pemerintah mengumumkan bahwa Undang-undang Perwalian Anak 1961 akan diamandemen untuk membatalkan konversi agama yang dilakukan secara sepihak. Namun kemudian pemerintah mundur karena pertimbangan politik di negara mayoritas islam. Dengan kata lain, pemerintah mundur karena menghadapi tekanan dari  pihak islam.

Rabu, 07 Maret 2018

NASEHAT PAULUS SOAL PERSELISIHAN

Manusia adalah makhluk sosial. Kesosialannya menuntut manusia hidup berdampingan dengan orang lain. Sekalipun semua manusia itu makhluk sosial, tiap manusia punya keunikan. Ketika keunikan-keunikan tersebut saling bertemu, tak jarang kerap menimbulkan konflik. Ada iri hati, egoisme, dengki, fitnah, keangkuhan, dan lain sebagainya. Semua ini akhirnya menimbulkan perselisihan dan permusuhan, dan dari sini muncullah benci dan dendam.
Semua hal tersebut di atas, dari iri hati hingga dendam, menurut Paulus dikenal sebagai perbuatan daging (bdk. Galatia 5: 20), bahwa manusia masih sebagai manusia duniawi yang hidup secara manusiawi (bdk. 1Kor 3: 3). Di sini Rasul Paulus menghendaki agar umat manusia hidup dalam roh sehingga perbuatan-perbuatannya adalah perbuatan roh, seperti tidak gila hormat, tidak hidup berselisih dan tidak saling dengki (bdk. Galatia 5: 26). Perbuatan roh itu dapat dilihat dari buahnya, seperti: kasih, sukacita, damai sejahtera, kesabaran, kemurahan, kebaikan, kesetiaan, kelemah-lembutan, penguasaan diri (bdk. Galatia 5: 22 – 23).
Apa yang dikehendaki oleh Paulus, sebenarnya selaras dengan apa yang diajarkan oleh Tuhan Yesus. Dengan kata lain, Paulus kembali menyampaikan ajaran Yesus Kristus dengan menggunakan bahasa yang lain. Satu perintah utama Tuhan Yesus adalah kasih, yaitu mengasihi Tuhan dan juga mengasihi sesama, bahkan musuh sekalipun (inilah letak keunggulan ajaran kristiani dibandingkan agama lain, seperti islam yang malah ingin membinasakan agama lain). Salah satu wujud kasih adalah mengampuni kesalahan orang terhadap kita.
Paulus tidak ingin ada perselisihan dalam hidup umat manusia. Kepada jemaat di Korintus, Paulus pernah menulis,”Jika di antara kamu ada iri hati dan perselisihan, bukankah hal itu menunjukkan bahwa kamu manusia duniawi dan bahwa kamu hidup secara manusiawi?” (1Kor 3: 3). Paulus ingin hidup umat manusia itu rukun dan damai. Karena itu, dalam suratnya yang kedua kepada jemaat di Korintus, Paulus mengungkapkan kekhawatirannya. “Aku khawatir akan adanya perselisihan, iri hati, amarah, kepentingan diri sendiri, fitnah, bisik-bisikan, keangkuhan dan kerusuhan.” (2Kor 12: 20).

Senin, 05 Maret 2018

PERNIKAHAN SEBAGAI SAKRAMEN

Kanon 1055 menyebutkan bahwa Kristus telah mengangkat pernikahan menjadi sakramen. Sakramentalitas pernikahan ini tidak hanya dikhususkan bagi pernikahan antara orang katolik dengan katolik saja, melainkan antar orang-orang yang dibaptis. Bagi Gereja Katolik, pernikahan dua orang protestan adalah juga sakramen meski mereka tidak mengakuinya. Bagaimana memaknai secara sederhana pernikahan sebagai sakramen?
Sakramen dapat dimaknai sebagai tanda kehadiran Allah yang memberi keselamatan kepada manusia. Jadi, pernikahan sebagai sakramen berarti dengan menikah pasutri menghadirkan Allah dalam hidup rumah tangganya sehingga rahmat keselamatan tercurahkan atas mereka dan anak-anaknya. Bagaimana kehadiran Allah itu bisa diketahui?
Yohanes, dalam suratnya yang pertama, mengatakan bahwa Allah adalah kasih (1Yoh 4: 8, 16). Di mana ada kasih, Allah hadir. Yohanes menulis, “barangsiapa tetap berada di dalam kasih, ia tetap berada di dalam Allah dan Allah di dalam dia.” (ay. 16). Dengan kata lain, apabila dalam keluarga ada kasih, misalnya suami istri saling mengasihi, orangtua dan anak saling mengasihi, maka Allah hadir dalam keluarga itu.
Untuk dapat memahami kasih itu, Paulus mengurainya dengan sangat sederhana dalam 1Kor 13: 1 – 13. Secara sederhana, kasih itu dapat diwujudkan dalam tiga perbuatan, yaitu menyayangi, mengampuni dan berbela-rasa. Jika ada kasih, maka suami istri harus saling menyayangi, mengampuni jika pasangan atau anak berbuat salah, dan turut merasakan suka-duka pasangan atau anak.
by: adrian