Peraturan pantang dan puasa
Pada hari Rabu Abu, kita akan menerima abu sebagai tanda
bahwa kita memasuki masa prapaskah. Masa ini adalah masa di mana kita diajak
oleh Bunda Gereja untuk bertobat dan memperbaiki kehidupan rohani; kita diajak
untuk berpuasa dan berpantang selama 40 hari masa prapaskah ini. berikut ini
penjelasan sedikit mengenai puasa dan pantang.
I.
Pengertian
1. Pantang berarti menahan diri dari
makan daging atau salah satu jenis makanan tertentu yang telah ditentukan
secara pribadi atau bersama-sama. Penentuan pantang ini harus juga masuk akal
dalam pengertian: kalau orang tidak pernah atau jarang sekali makan daging,
jangan lagi menentukan bahwa untuk pantang tidak makan daging. Dalam hal ini,
kiranya ditentukan bahwa untuk suatu jenis makanan lain yang biasa dimakan
sehingga jelas pantangnya.
2. Puasa berarti usaha untuk menahan
diri, yaitu untuk tidak makan kenyang 3 kali sehari. Ini berarti selama masa
prapaskah orang dapat makan kenyang hanya sekali. Umpamanya: sudah ditentukan bahwa
makan kenyang hanya pada makan siang, maka orang tetap dapat makan pagi dan
malam, tetapi tidak sampai kenyang.
3. Pantang dan Puasa ini berlangsung
selama masa prapaskah, yaitu:
·
Pada
hari Rabu Abu dan Jumat Agung: Sengsara dan Wafat Tuhan
kita Yesus Kristus, kita diminta untuk berpantang dan berpuasa (bdk. KHK 1251).
·
Pada
setiap hari Jumat, khususnya dalam
masa prapaskah, kita diminta untuk berpantang (bdk. KHK 1251).
II.
Kewajiban Pantang dan Puasa
1. Setiap orang yang sudah berusia 14
tahun ke atas wajib berpantang pada hari-hari yang telah ditetapkan sebagai
hari pantang (bdk. KHK 1252).
2. Setiap orang dewasa sampai dengan
usia 60 tahun wajib berpuasa (bdk. KHK 1252). Catatan: dewasa menurut hukum Gereja adalah orang yang berumur
genap 18 tahun (bdk. KHK 97 § 1).
3. Untuk anak-anak yang tidak wajib
menjalankan pantang dan puasa, hendaknya diberikan pengertian dan pendidikan
mengenai arti dan pentingnya pantang dan puasa bagi hidup rohani.
III.
Selama
masa prapaskah, umat diminta juga untuk beramal kasih serta
melaksanakan latihan-latihan rohani yang berguna.
(disalin kembali dari “Peraturan Tentang Pantang dan Puasa”
yang dikeluarkan Uskup Pangkalpinang pada 19 Februari 2009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar