Rabu, 13 Februari 2013

Info Masa Prapaskah

Peraturan pantang dan puasa


Pada hari Rabu Abu, kita akan menerima abu sebagai tanda bahwa kita memasuki masa prapaskah. Masa ini adalah masa di mana kita diajak oleh Bunda Gereja untuk bertobat dan memperbaiki kehidupan rohani; kita diajak untuk berpuasa dan berpantang selama 40 hari masa prapaskah ini. berikut ini penjelasan sedikit mengenai puasa dan pantang.

I.                   Pengertian
1.     Pantang berarti menahan diri dari makan daging atau salah satu jenis makanan tertentu yang telah ditentukan secara pribadi atau bersama-sama. Penentuan pantang ini harus juga masuk akal dalam pengertian: kalau orang tidak pernah atau jarang sekali makan daging, jangan lagi menentukan bahwa untuk pantang tidak makan daging. Dalam hal ini, kiranya ditentukan bahwa untuk suatu jenis makanan lain yang biasa dimakan sehingga jelas pantangnya.
2.     Puasa berarti usaha untuk menahan diri, yaitu untuk tidak makan kenyang 3 kali sehari. Ini berarti selama masa prapaskah orang dapat makan kenyang hanya sekali. Umpamanya: sudah ditentukan bahwa makan kenyang hanya pada makan siang, maka orang tetap dapat makan pagi dan malam, tetapi tidak sampai kenyang.
3.     Pantang dan Puasa ini berlangsung selama masa prapaskah, yaitu:
·        Pada hari Rabu Abu dan Jumat Agung: Sengsara dan Wafat Tuhan kita Yesus Kristus, kita diminta untuk berpantang dan berpuasa (bdk. KHK 1251).
·        Pada setiap hari Jumat, khususnya dalam masa prapaskah, kita diminta untuk berpantang (bdk. KHK 1251).

II.                 Kewajiban Pantang dan Puasa
1.     Setiap orang yang sudah berusia 14 tahun ke atas wajib berpantang pada hari-hari yang telah ditetapkan sebagai hari pantang (bdk. KHK 1252).
2.     Setiap orang dewasa sampai dengan usia 60 tahun wajib berpuasa (bdk. KHK 1252). Catatan: dewasa menurut hukum Gereja adalah orang yang berumur genap 18 tahun (bdk. KHK 97 § 1).
3.     Untuk anak-anak yang tidak wajib menjalankan pantang dan puasa, hendaknya diberikan pengertian dan pendidikan mengenai arti dan pentingnya pantang dan puasa bagi hidup rohani.

III.              Selama masa prapaskah, umat diminta juga untuk beramal kasih serta melaksanakan latihan-latihan rohani yang berguna.

(disalin kembali dari “Peraturan Tentang Pantang dan Puasa” yang dikeluarkan Uskup Pangkalpinang pada 19 Februari 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar