Senin, 04 November 2019

ANCAMAN GADGET SUDAH NYATA, SELAMATKAN ANAK ANDA


Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pada 18 Juni 2018, telah menetapkan secara resmi kecanduan bermain game sebagai penyakit gangguan mental, tak jauh beda dengan kecanduan alkohol dan narkoba. Tentulah ketetapan WHO ini bukan tanpa dasar. Sudah sejak tahun 2013 ada banyak suara yang menyatakan bahaya di balik gadget, sebagai media game, secara khusus untuk anak-anak. Blog budak-bangka sendiri, pada tahun 2015, menurunkan tulisan dengan judul GADGET MENGANCAM ANAK KITA.
Sepertinya warning yang telah diberikan dianggap bagai angin lalu. Masih banyak orangtua menganggap sepele masalah ini, sehingga ia tetap saja memberi keleluasaan pada anaknya untuk bermain gadget. Mungkin saat itu orangtua belum melihat seperti apa dampak buruk kecanduan gadget.
Sekarang ini ancaman gadget itu sudah nyata. Tempo Online, pada bulan Oktober menurunkan 2 tulisan fakta orang yang kecanduan gadget. Pada tulisan pertama diberitakan 2 remaja berusia 16 dan 17 tahun mengalami gangguan jiwa karena kecanduan ponsel. Saat berita itu ditulis, kedua remaja itu telah berada setahun di panti rehabilitasi mental di Tambun Selatan, Bekasi. Menurut keterangan orangtua, kedua remaja itu diduga kecanduan bermain game online. Keduanya dilaporkan bermain gadget hingga larut malam, bahkan sampai dini hari.

Jumat, 01 November 2019

USTADZ ABDUL SOMAD DAN KASUS PENISTAAN AGAMA

Pada pertengahan Agustus 2019 lalu, publik Indonesia dihebohkan dengan video viral yang berisi ceramah keagamaan Ustadz Abdul Somad (UAS). Ceramah keagamaan itu sendiri sudah terjadi 3 tahun lalu (sekitar tahun 2016). Yang membuat video itu viral adalah kajian UAS tentang patung salib, yang dinilai banyak kalangan telah menista agama Kristen, entah itu katolik atau pun protestan. Heboh ceramah keagamaan UAS ini ternyata memancing Christian Prince untuk memberikan tanggapannya. Untuk mengetahui ulasannya, silahkan tonton di sini.
Melihat kasus UAS ini, sontak pikiran masyarakat langsung ke tahun 2016 – 2017, dimana terjadi kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaya Purnama (BTP). Karena itu, banyak orang bertanya-tanya, akankah UAS mengalami nasib seperti BTP?
Sama seperti kasus BTP, terhadap kasus UAS ini juga blog budak-bangka menghadirkan banyak tulisan kritis. Sesuai dengan visinya, membuka wawasan, memberi inspirasi, budak-bangka menyajikan tulisan untuk membantu pembaca menyikapi kasus UAS.
Berikut ini adalah judul-judul tulisan tersebut. Untuk membacanya, langsung saja klik pada judulnya.

BASUKI TJAHAYA PURNAMA DAN KASUS PENGHINAAN AGAMA

Pada 11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama (BTP) yang menyinggung surah al-Maidah: 51. Pernyataan BTP itu terjadi di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, saat kunjungan dinas. MUI memfatwa BTP telah melakukan penghinaan agama dan juga ulama. Karena fatwa itu, BTP terpaksa menjalani proses hukum. Dan pada 9 Mei 2017, hakim memvonis BTP 2 tahun penjara.
Mencermati kasus BTP ini, blog budak-bangka menghadirkan banyak tulisan kritis. Sesuai dengan visinya, membuka wawasan, memberi inspirasi, budak-bangka menyajikan tulisan untuk membantu pembaca menyikapi kasus BTP.
Berikut ini adalah judul-judul tulisan tersebut. Untuk membacanya, langsung saja klik pada judulnya.