Minuman
keras (miras) adalah minuman yang mengandung alkohol. Bahannya bisa dari apa
saja. Bisa dari anggur, beras, gandum bahkan kurma. Jika diminum dalam takaran
tertentu, tergantung juga pada kebiasaan orang, miras dapat membuat orang
mabuk, alias kehilangan kontrol atas diri sendiri. Tidak selamanya kemabukan
itu bersifat negatif. Ada orang, ketika mabuk dia bisa mengoceh cerdas (meski
sering juga ngelantur), ada pula yang asyik bergoyang sehingga banyak orang
merasa terhibur. Di sini miras membawa sukacita. Namun ada orang, ketika mabuk
dia bisa melakukan kejahatan seperti membunuh, memperkosa dan lain sebagainya.
Bagaimana
ajaran islam terkait dengan miras ini? Selama ini publik tahunya bahwa agama
islam sangat keras menentang miras. Biasanya menjelang dan selama bulan
ramadhan selalu diadakan razia. Selain prostitusi dan hiburan malam, miras
termasuk salah satu item yang dirazia. Dalam islam miras diharamkan, karena
bisa merusak akhlak umat. Tapi, benarkah seburuk itu pandangan islam tentang
miras?
Pertama-tama
kita perlu tahu dahulu dasar pelarangan miras. Al-Qur’an merupakan sumber utama
ajaran islam. Umat islam yakin bahwa Al-Qur’an merupakan wahyu Allah SWT kepada
Muhammad SAW. Jadi, Al-Qur’an adalah kitab yang berasal dari Allah. Keyakinan
ini didasarkan pada perkataan Allah SWT sendiri (QS Az-Zumar: 1 – 2). Jika
pelarangan miras terdapat dalam Al-Qur’an, maka itu berarti yang melarang
adalah Allah sendiri.
Pelarangan
miras sendiri dapat dibaca dalam surah al-Baqarah. Dalam ayat 219 tertulis
perintah Allah SWT kepada Muhammad untuk menyampaikan perihal khamar dan judi. Allah
SWT meminta Muhammad untuk mengatakan kepada umat islam bahwa “Pada keduanya
terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya.” Khamar di sini adalah miras. Dan jelas,
ia mendatangkan lebih besar dosa daripada manfaat sehingga perlu dilarang. QS
al-Maidah: 90 – 91 mengatakan bahwa miras merupakan perbuatan setan yang bisa
menyebabkan permusuhan dan kebencian di antara umat islam dan menghalangi umat
untuk sembahyang kepada Allah SWT. Inilah dasar utama larangan miras dalam
ajaran islam.