“Adalah
melalui Syariah, yang umumnya diterjemahkan sebagai “Hukum Islam”, (agama)
Islam diekspresikan dalam masyarakat Muslim… Syariah telah menerjemahkan Islam
dengan tepat. Jika Islam berarti tunduk kepada Kehendak Allah, maka Syariah
adalah jalan yang menunjukkan bagaimana sikap tunduk itu diwujudkan, peta rute
yang sesungguhnya mengenai agama sebagai sebuah cara hidup. Oleh karena itu
bagi banyak orang Muslim, Islam adalah Syariah dan Syariah adalah Islam”.
(Ziauddin Sardar, Desperately Seeking Paradise, London, Granta
Books, 2004, h. 216-217)
Introduksi
Pada
abad 21 ada himbauan yang semakin besar untuk menerapkan Syariah di Barat,
terutama di Inggris Raya, dan agar Syariah diterapkan dengan seutuhnya di
banyak negara dengan mayoritas penduduk yang adalah orang Muslim. Syariah
adalah sebuah kata Arab yang berarti “jalan”. Pada masa kini kata itu digunakan
dalam pengertian “Hukum Islam”, yaitu sebuah sistem yang terperinci dari hukum
religius yang dikembangkan oleh para sarjana Muslim dalam tiga abad permulaan
Islam. Hukum ini mengekspresikan cara hidup Islam – lebih banyak daripada
Qur’an – dan merupakan kunci untuk memahami Islam.
Syariah
meliputi semua aspek kehidupan dan tidak memisahkan antara
wilayah sekuler dari wilayah religius. Syariah memberikan kerangka kerja yang
mencakup hal-hal yang boleh dilakukan dan hal-hal yang dilarang, ritual-ritual
dan perintah-perintah yang menjadi panduan bagi seorang Muslim untuk menjalani
kehidupannya. Banyak orang Muslim yang percaya bahwa Syariah menjaga mereka
dari (berbuat) dosa seperti pagar atau sebuah penghalang di jalan. Syariah juga
merupakan sebuah penanda identitas yang memisahkan orang Muslim dari orang
non-Muslim. Syariah sangat mempengaruhi tingkah-laku dan cara pandang banyak
orang Muslim, bahkan di negara-negara sekuler dimana Syariah tidak mempunyai peranan
dalam pembentukan hukum disana.
Norma
Ilahi yang Sempurna
Banyak
orang Muslim percaya bahwa Syariah adalah hukum yang diwahyukan Tuhan, sempurna
dan kekal, mengikat individu-individu, kelompok masyarakat dan negara dalam
semua detilnya. Oleh karena itu mereka percaya bahwa kritik apapun terhadap
Syariah adalah sesat/bidat. Banyak orang Muslim Sunni yang percaya bahwa
Syariah sangat tidak bisa diubah, walaupun kelompok Syiah mengijinkan adanya
kemungkinan untuk menginterpretasi dan mengadaptasikannya ke dalam
keadaan-keadaan yang baru.
Orang
Muslim yang menyangkali validitas Syariah atau mengkritiknya dalam cara apapun
dipandang sebagai non-Muslim (kafir atau murtad) oleh kaum tradisionalis dan
Islamis. Oleh karena itu mereka menghadapi ancaman penganiayaan sebagai orang
yang murtad, dan kejahatan seperti ini, berdasarkan syariah harus dihukum mati.
Perkembangan
dan Karakteristik Syariah
Syariah
Mensistematisir Semua Tindakan Manusia
Syariah
adalah sebuah sistem legal yang kompleks yang bersumber dari teks-teks Qur’an
dan hadith (catatan tradisi perkataan dan perbuatan Muhammad) melalui
interpretasi, komentari dan kasus hukum. Syariah diciptakan dalam sebuah
konteks dalam mana orang-orang Muslim memegang kekuasaan politik, dan dengan
demikian kurang memberikan petunjuk bagi orang-orang Muslim yang hidup sebagai
kaum minoritas di bawah (pemerintahan) orang non-Muslim.
Syariah
berusaha menggambarkan secara terperinci semua kemungkinan perbuatan manusia,
membaginya menjadi halal dan haram. Kemudian membaginya lagi ke dalam berbagai
tingkatan yang baik atau jahat, seperti apa yang diwajibkan, dianjurkan,
netral, merupakan pilihan atau dilarang. Syariah merupakan kumpulan peraturan,
yang mengatur secara terperinci segala sesuatu yang berkenaan dengan hidup
rohani, ibadah, ritual penyucian, pernikahan dan warisan, pelanggaran kriminal,
perdagangan dan tingkah-laku pribadi hingga ke detil yang sekecil-kecilnya.
Syariah juga mengatur pemerintahan dalam negara Islam dan hubungannya dengan
non-Muslim dalam negara tersebut sebagaimana juga dengan musuh-musuh di luar
negeri.
Mazhab-mazhab Hukum