Tujuan
dasar diadakannya hukum atau undang-undang adalah supaya kehidupan masyarakat teratur sehingga tercapailah kehidupan yang
harmonis. Di tengah masyarakat yang majemuk, seperti Indonesia ini, tentulah keberadaan
hukum atau perundang-undangan yang selaras dengan tujuan dasar itu sangat dibutuhkan.
Dengan produk undang-undang tersebut masyarakat akan dapat saling menghormati dan
menghargai. Tentulah segala bentuk perbuatan yang bertentangan dengan hal tersebut
akan mendapat sanksi hukum.
Demikianlah
dengan kehadiran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Seyogiyanya, produk hukum ini akan mengganti produk hukum yang berasal dari pemerintahan
Belanda. Dapat dikatakan bahwa produk hukum pidana yang akan dihasilkan ini merupakan
hasil karya anak bangsa. Dengan kata lain, kitab hukum pidana ini lahir dari pemikiran
anak bangsa yang didasarkan pada situasi konkret bangsa Indonesia.
Satu
poin yang dibahas dalam RKUHP ini adalah soal PENGHINAAN AGAMA.
Sebagaimana diketahui, saat ini bangsa Indonesia mengakui adanya 7 agama resmi,
yaitu Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, Konghucu dan Aliran
Kepercayaan. Dapatlah dipastikan pasal penghinaan agama ini hendak mengatur masyarakat
beragama untuk saling menghormati dan menghargai sehingga terciptalah kerukunan
dan kedamaian, sekalipun sebenarnya agama sudah mengajarkan umatnya untuk saling
menghormati dan menghargai..
Akan
tetapi, benarkah pasal-pasal yang membahas penghinaan agama sudah sesuai dengan
harapan?