Tanpa
sengaja, saya menemukan sebuah gambar foto di media sosial (lihat gambar di samping ini). Berhubung sangat
menarik dan menggugah nalar atau akal sehat (maklum saya masih punya akal budi),
maka saya langsung men-download-nya. Namun
sayang, saya sudah lupa dari mana persis sumbernya. Gambar foto tersebut
merupakan semacam baliho atau spanduk yang dikeluarkan oleh Dinas Syariat Islam
Kota Banda Aceh.
Dari
sumber spanduk itu kita bisa mengetahui bahwa isi dalam spanduk tersebut
merupakan ajaran islam, yang berbicara soal hukum. Hukum dalam islam dikenal
dengan istilah Syariat Islam. Sangat menarik merenungkan Hukum Syariat Islam,
seperti yang ada dalam spanduk tersebut, yang membahas soal rambut. Berikut kami
tulis ulang kalimat yang ada dalam spanduk tersebut, yang berjudul “Rambut”.
“Sehelai
rambut wanita yang dilihat oleh lelaki bukan muhrim dengan sengaja, balasannya
70.000 tahun dalam neraka. 1 hari akhirat sama dengan 1.000 tahun di dunia. Seorang
wanita yang masuk neraka akan menarik 2 orang lelaki:
1.
Ayah kandung
2.
Adik beradik lelaki
3.
Suami
4.
Anak kandung lelaki”
Sangat
dahsyat hukumannya. Demikian bagian akhir yang menutup soal hukuman islam soal
rambut. Setidaknya hanya islam agama yang sibuk mengurus rambut wanita. Rambut pria
sama sekali tidak dipersoalkan. Akar persoalan ini adalah pandangan islam bahwa
kaum wanita adalah sumber dosa bagi kaum pria. Karena itu, tubuh wanita harus
ditutupi semua supaya tidak bisa dilihat oleh kaum pria (meski otak masih bisa “melihat”nya).
Memang
hukumannya sangat dahsyat. Mari kita hitung-hitungan. Hanya karena 1 helai
rambut, hukumannya 70.000 tahun di neraka. Itu sama artinya 25.620.000 hari di
neraka (366 x 70.000). Karena 1 hari di akhirat itu sama dengan 1.000 tahun,
maka lama hukumannya adalah 25.620.000.000 tahun (maaf, kalau matematikanya keliru).
Jadi, karena 1 helai rambut wanita, dia bisa menerima hukuman 25.620.000.000
tahun di neraka. Bagaimana jika lebih dari 1 helai? Silahkan hitung sendiri.
Memang sungguh sangat dahsyat hukumannya. Dan sekali lagi, hanya kaum wanita
saja yang menerima hukuman.