Hantaran Awal
Pada
acara pembukaan, 2 poin penting yang disampaikan. Pertama, maksud dan tujuan kursus, yakni agar peserta memahami soal
tribunal dan prosesnya, sehingga sepulang dari kursus dapat membantu uskup
dalam pelaksanaan tribunal gerejawi, entah sebagai hakim, defensor vinculi, notarius,
ataupun peran lainnya. Untuk maksud ini, panitia berusaha agar ijasah kursus bisa
dijadikan pertimbangan dalam permohonan dispensasi ke signature apostolika.
Kedua, para peserta sadar dan paham
ketika menghadapi situasi keluarga dewasa kini. Setidaknya ada 4 gambaran
situasi keluarga, yakni:
1. Keluarga
sah, tapi bermasalah
2. Keluarga
sah, dan tidak bermasalah
3. Keluarga
tak sah dan tak bermasalah
4. Keluarga
tak sah, tapi bermasalah
Menghadapi
keluarga tipe 1, solusi yang dapat ditawarkan adalah pemutusan, baik yang
dilakukan oleh takhta suci (Paus) maupun oleh ordinaris wilayah (lewat
privilege:paulinum, pianum dan gregorianum). Harus ada syarat yang terpenuhi
agar sarana tersebut dapat ditempuh.
Menghadapi
keluarga tipe 2, tenaga pastoral bukan lantas berarti tenang-tenang saja. Pastor
paroki harus tetap terus mendampingi dan mempromosikan mereka. Melibatkan dalam
karya kerasulan keluarga merupakan bentuk pastoral terhadap keluarga tipe 2
ini.