
Sekitar minggu
pertama bulan Maret 2012, Gramedia menerbitkan sebuah buku karya terjemahan
karangan Douglas Wilson dengan judul “5 Kota Paling Berpengaruh di Dunia”.
Minggu kedua Maret buku terjemahan itu mulai diedarkan. Dari data, Gramedia
mencetak buku itu sebanyak 3.000 eksemplar; dan buku yang sudah laku terjual
hingga awal Juni sebanyak 489 eksemplar.
Pada hari Senin,
11 Juni 2012, seorang warga bernama Irwan Arsidi melapor Gramedia Pustaka Utama
ke Polda Metro Jaya, berkaitan dengan isi buku terjemahan itu. Pihak Gramedia
(ada 3 orang) disangkakan telah melakukan kejahatan terhadap ketertiban umum
atau dikenai pasal 156 ayat a, pasal 157 ayat 1 dan pasal 484 ayat 2 KUHP.
Pangkal masalah
terdapat pada halaman 24 buku itu, di mana ada tulisan tentang nabi Muhammad
SAW yang bertentangan dengan fakta, berkaitan dengan aktivitas beliau di kota
Madinah. Bagi Irwan Arsidi uraian tersebut merupakan bentuk penghinaan dan
bertentangan dengan agama islam. Irwan merasa dirugikan dengan beredarnya buku
itu. Seperti tak mau kalah dengan umatnya, MUI juga mengharapkan adanya
tindakan disiplin oleh kalangan internal Gramedia terhadap pihak yang
dilaporkan.
Agar tidak
berdampak lebih luas dan lebih buruk, maka Gramedia Pustaka Utama langsung
beraksi. Mereka langsung menarik kembali buku tersebut dan meminta maaf kepada
seluruh umat islam di Indonesia. Direktur Utama PT Gramedia Pustaka Utama
mengakui keteledoran penerbit karena menerjemahkan buku sesuai dengan buku
aslinya. Artinya, mereka menerjemahkan isi buku apa adanya. Setelah meminta
maaf dan menarik buku dari peredaran, pihak Gramedia langsung memusnahkan buku
yang aslinya berjudul “5 Cities That
Ruled the World”. Maka pada 13 Juni lalu, disaksikan beberapa pengurus MUI,
Gramedia membakar 216 eksemplar. Sebelumnya Gramedia sudah memusnahkan 1.000
buku. Yang lain masih dalam perjalanan.