Di kalangan Gereja-gereja sendiri ada anggapan bahwa ada kelompok tertentu
di negeri ini, walaupun mengaku sebagai bagian dari umat Kristen, patut
dilarang kehadirannya, sebab beberapa dari kelompok tersebut memiliki
pengajaran yang tidak sesuai dengan Kekristenan. Salah satu kelompok tersebut
yang kini menjadi perhatian adalah Saksi-Saksi Yehova (SSY).
Menanggapi hal itu, pada Kamis (05/01) di Ruang Sidang Persekutuan Gereja-gereja
di Indonesia (PGI), Salemba 10, Jakarta 10, diadakan Diskusi Awal Tahun
2012. Seperti dirilis pada situs resmi PGI, Acara Diskusi Awal Tahun 2012
ini dihadiri oleh kalangan akademik dan teolog, ANBTI dan Sinode GKI. Diskusi
ini membahas perkembangan situasi bangsa Indonesia yang menyangkut kebebasan
beribadah, kasus kekerasan yang semakin marak dan mengenai Saksi-Saksi Yehuwa
(SSY) yang bernama resmi Saksi-saksi Yehuwa di Indonesia (SSYI).
Pdt. Prof. Dr. Jan S. Aritonang melalui makalahnya yang berjudul ‘Gereja
dan Kebebasan Beragama di Indonesia’ menuangkan beberapa poin penting terkait
SSY yang disampaikannya kepada forum. Ia mengatakan walaupun konstitusi negara
menjamin hak dan kebebasan setiap orang atau tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
serta dalam menjalankan hak dan kebebasannya, warga negara tersebut wajib
tunduk pada pembatasan-pembatasan yang telah ditetapkan undang-undang termasuk
juga SSY. “Berdasarkan UUD itu kita bisa menyoroti realitas beragama di negara
kita ini, apakah hak dan kebebasan itu sudah ditegakkan, atau yang lebih
ditekankan justru adalah pembatasannya” tulisnya.
Sikap Gereja kepada Saksi Yehuwa
Walau tidak dihadiri perwakilan SSY yang telah diundang sejak 21 Desember
2011 lalu. Diskusi tersebut mendapat enam hal penting yang dirangkum sebagai
catatan kepada Gereja-gereja dan PGI dalam menyikapi SSY; diantaranya.
Pertama, Gereja-gereja maupun PGI tidak berhak
membubarkan SSYI, seandainya pun sebagian besar ajarannya sangat berbeda dari
ajaran Gereja-gereja yang sudah lebih dulu ada. Sehingga Gereja-gereja maupun
PGI juga tidak pada tempatnya meminta pemerintah untuk membubarkan SSYI,
kecuali kalau SSYI nyata-nyata melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku di negeri ini.
Sedang terkait kunjungan mereka ke rumah-rumah, bila itu dilakukan dengan sopan dan tidak memaksa, dan selama penghuni rumah tidak menyatakan diri terganggu lalu mengadukan mereka ke polisi, maka tindakan mereka itu tidak dapat dikategorikan sebagai penyebab keresahan.