Selasa, 28 Februari 2017

MEMAHAMI TENTANG RABU ABU

Besok adalah hari Rabu. Umat Kristen Katolik mengenal hari Rabu besok dengan nama Rabu Abu, karena dalam liturgi, entah ibadat sabda maupun perayaan ekaristi, umat akan menerima abu di dahinya. Penerimaan abu merupakan tanda tobat dan puasa. Jadi, dengan kata lain, hari Rabu besok umat Kristen Katolik memasuki masa puasa, atau biasa disebut masa prapaskah.
Seorang teman muslim pernah kaget ketika mendengar bahwa umat Kristen Katolik juga mempunyai tradisi “bulan puasa” seperti mereka. Sama seperti saudara-saudari muslim berpuasa sebagai persiapan menyambut Hari Raya Idul Fritri, demikian pula umat Kristen Katolik berpuasa sebagai persiapan menyambut Hari Raya Paskah. Antara Idul Fitri dan Paskah pun memiliki kemiripan pesan, yaitu mengajak umatnya untuk menjadi baru atau fitri.
Akan tetapi, ada perbedaan dalam masa puasa ini. Jika umat muslim akan selalu gembar-gembor soal puasa ini, umat Kristen Katolik akan tenang-tenang saja. Hal ini sejalan dengan nasehat Tuhan Yesus (lihat Matius 6: 1, 16 – 18). Selain itu, pada masa puasa umat Kristen Katolik ini harga-harga kebutuhan pokok di pasar tidak mengalami kenaikan; berbeda dengan saat bulan puasa islam.
Tulisan “Memahami tentang Rabu Abu” mencoba menjelaskan tentang alasan, makna dan tujuan dari hari Rabu Abu itu sendiri. Dengan membacanya, kita sedikit tahu tentang satu tradisi yang ada di Gereja Katolik. Lebih lanjut mengenai isi tulisan ini, silahkan baca di: Budak Bangka: Memahami tentang Rabu Abu

KONVALIDASI PERNIKAHAN DALAM GEREJA KATOLIK

Definisi Konvalidasi Perkawinan
Konvalidasi pernikahan artinya adalah menjadikan suatu pernikahan yang sudah ada, diakui (diberkati) oleh Gereja Katolik. Pasangan yang memohon diberikannya konvalidasi pernikahan adalah karena pasangan itu Katolik (minimal salah satu Katolik) namun menikah di luar Gereja Katolik. Ketentuan Gereja Katolik adalah agar sebuah pernikahan diakui oleh Gereja Katolik, pernikahan itu harus dilakukan di Gereja (kecuali jika sudah diberikan dispensasi ataupun izin) agar pernikahan dapat dikatakan sebagai sah dan sesuai dengan ketentuan (licit) menurut hukum Gereja Katolik.
Apa Maksud Diadakan Konvalidasi Pernikahan?
Di mata Gereja Katolik, jika minimal salah satu dari pasangan adalah Katolik, namun pernikahan dilakukan di luar Gereja Katolik, maka pernikahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk dikatakan sebagai pernikahan yang sah secara kanonik. Untuk memperbaiki keadaan ini, pasangan perlu menghadap pastor paroki. Pasangan perlu membuktikan bahwa mereka memasuki pernikahan yang non-kanonik itu tanpa maksud mengelabui/mengakali. Kedua pihak perlu menunjukkan kesungguhan hati/pertobatannya atas kesalah-pahamannya dan perbuatannya yang keliru dan bahwa mereka menghendaki agar ikatan pernikahan tersebut “berlaku selamanya dan eksklusif (hanya melibatkan pasangan suami dan istri itu saja)” dan yang melaluinya mereka “dikuatkan dan sebagaimana seharusnya, dikuduskan bagi tugas-tugas dan martabat status mereka [sebagai pasangan suami istri] oleh sakramen yang khusus” (KHK Kan. 1134). Inilah maksud diadakannya konvalidasi pernikahan
Konvalidasi pernikahan ini ada, karena Gereja Katolik sangat menjunjung tinggi makna pernikahan yang merupakan penggambaran kasih Kristus kepada Gereja-Nya. Karena itu, pasangan yang menikah selayaknya mengesahkan pernikahan mereka menurut ketentuan Gereja yang digambarkannya, agar mereka sungguh mengambil bagian dalam memberikan kesaksian kepada dunia akan ikatan kasih Kristus kepada Gereja, yang sifatnya monogam dan tak terceraikan. Dengan disahkannya pernikahan menurut ketentuan Gereja Katolik, maka pihak yang Katolik dapat kembali menerima sakramen-sakramen Gereja.
Di Hadapan Siapa Konvalidasi Pernikahan Diadakan?