Pasangan
muda datang ke pastornya menanyakan perihal nasib mereka. Sebelumnya, niat
mereka untuk meresmikan perkawinannya ditolak pihak Gereja karena ada halangan
usia sipil, yaitu mempelai wanitanya belum genap berusia 19 tahun (mengikuti
undang-undang perkawinan yang terbaru). Menghadapi permintaan tersebut, sang
imam hanya mengatakan bahwa dirinya akan menulis surat ke Bapa Uskup agar Bapa
Uskup memberikan dispensasi sehingga mereka bisa diberkati. Penjelasannya ini
didasarkan pada pengalaman masa lalu ketika bertugas di paroki lain. Saat itu
ada sepasang, yang juga mempunyai halangan nikah karena usia sipil, menghadap
Bapa Uskup, lantas Bapa Uskup memberikan dispensasi.
Sekilas
jawaban atau penjelasan imam ini terkesan bijaksana. Akan tetapi, bila ditelaah
dengan baik-baik, terdapat kesesatan pikir sehingga berujung pada kesalahan.
Bahkan kesalahannya bisa bersifat fatal, karena dia menjerumuskan Bapa Uskup ke
dalam kesalahan. Dimana kesesatan pikIr dan kesalahannya?
Dalam
Gereja Katolik, perkawinan tunduk pada 3 hukum, yaitu hukum kodrati, hukum
Gereja dan hukum sipil. Sekalipun perkawinan adalah hak setiap orang, namun
orang juga harus tunduk pada hukum perkawinan. Hanya hukum yang membatasi hak
seseorang. Karena ada 3 hukum yang mengatur perkawinan, maka pembatasan hak
untuk menikah juga ada 3: ada halangan nikah yang bersifat kodrati, gerejawi
dan juga sipil.
Halangan
nikah kodrati berlaku bagi semua orang. Sumber utama hukum ini adalah Tuhan.
Karena itu, menghapus halangan ini hanya Tuhan atau kodrat saja yang dapat
melakukannya. Tidak ada kuasa mana pun yang bisa melakukannya. Halangan
gerejawi merupakan halangan atas perkawinan yang dibuat oleh otoritas Gereja
dan hanya dikenakan pada anggota Gereja berdasarkan norma hukum. Halangan yang
bersifat gerejawi bisa dilonggar atau dihilangkan hanya oleh otoritas Gereja
dengan dispensasi. Kuasa sipil tidak boleh mencampurinya. Sedangkan halangan
sipil merupakan halangan atas perkawinan yang dibuat oleh negara, dan hanya dikenakan
pada warga negaranya. Halangan sipil bisa dilonggar atau dihilangkan hanya oleh
otoritas sipil, bukan oleh otoritas Gereja.