Selasa, 15 November 2022

INSENTIP JASA PELAYANAN: HARAM ATAU HALAL

 Dalam pertemuan dengan tokoh-tokoh pimpinan lembaga Gereja, yang diselenggarakan oleh Bimas Katolik, seorang bapak meminta tanggapan soal boleh tidaknya seorang petugas pastoral menerima uang insentip. Ia bertanya, “Apakah tabu atau tidak seorang pendamping Sekolah Minggu, misalnya, menerima uang insentip?”

Forum terpecah menjadi dua kelompok. Ada yang mengatakan “boleh” alias tidak tabu. Alasannya, karena mereka telah meninggalkan “pekerjaannya” untuk pelayanan, dimana pekerjaannya itu seharusnya mendatangkan uang baginya. Yang lain melihat uang insentip itu sebagai ganti BBM yang hilang terpakai. Ada juga yang mengemukakan dasar biblis. “Seorang pekerja patut mendapat upahnya.” (Mat 10: 10).
Kelompok lain menyatakan tabu. Dengan kata lain, seorang petugas pendamping sekolah minggu atau sejenisnya tidak boleh menerima insentip. Mereka melihat bahwa tugas-tugas itu sebagai bentuk pelayanan kepada Gereja. Karena itu, upahnya tidak dilihat di dunia ini, melainkan di sorga, seperti pernyataan Tuhan Yesus dalam Sabda di bukit, “upahmu besar di sorga”. Ada juga yang mengemukakan dasar biblis, “Upahku ialah ini: bahwa aku boleh memberitakan Injil tanpa upah.” (1Kor 9: 18).
Satu ketakutan kelompok yang menolak adanya uang insentip bagi petugas Gereja, yang dikenal dengan istilah “penyuluh non-PNS”, adalah perubahan mental. Sebelum adanya uang insentip, pelayanan yang dilakukan merupakan pengabdian. Orang datang bertugas karena memang ingin mengabdi. Namun dengan adanya uang akan terjadi perubahan. Bukan pengabdian yang diutamakan, melainkan uang-nya. Ada kecemasan jika tidak ada uang, orang tidak mau lagi memberi diri dalam tugas-tugas menggereja. Tentu ketakutan ini didasari pada pernyataan Santo Paulus, “Akar segala kejahatan ialah cinta uang.” (1Tim 6: 10). Uang membuat nilai pelayanan menjadi rusak.
Bagaimana hal ini harus disikapi? Ada dua hal utama dalam persoalan ini yang perlu disikapi, yaitu uang dan pelayanan. Uang adalah efek dari pelayanan yang diberikan. Namun ada ketakutan bahwa uang itu dapat merusak pelayanan. Untuk itu, pertama-tama harus dilihat secara baik dan benar uang itu. Apakah uang itu dilihat sebagai HAK atau sebagai HADIAH?
Jika uang insentip dilihat sebagai HAK, maka wajar saja kalau petugas Gereja tadi menerimanya. Ia menerima uang tadi karena ia sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu tugas-tugas menggereja. Ada HAK maka ada pula KEWAJIBAN. Jadi, pelayanannya dilihat sebagai kewajiban. Tugas-tugas sebagai pendamping BIAR, misdinar atau pendampingan bagi calon penerima sakramen merupakan suatu kewajiban. Karena itu, dasar biblis “seorang pekerja patut mendapat upahnya” dapat digunakan di sini.