
Persoalan pernikahan usia
dini masih kerap terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Umumnya hal ini
terjadi di tempat-tempat yang tingkat pendidikannya rendah. Jadi, ada korelasi
antara pendidikan rendah dengan pernikahan dini. Sekedar diketahui, pernikahan
dini itu sebenarnya melanggar hak anak, terutama anak perempuan. Anak
perempuan, sebagai pihak yang paling rentan menjadi korban dalam kasus
pernikahan dini, juga mengalami sejumlah dampak buruk.
Plan Indonesia, organisasi
kemanusiaan yang fokus pada perlindungan dan pemberdayaan anak, menyampaikan
hasil temuannya mengenai pernikahan dini. Plan mencatat, 33,5 persen anak usia
13-18 tahun pernah menikah, dan rata-rata mereka menikah pada usia 15-16 tahun.
Penelitian ini dilakukan
di delapan kabupaten di seluruh Indonesia selama Januari-April 2011. Wilayah
penelitian mencakup Kabupaten Indramayu (Jawa Barat); Grobogan dan Rembang
(Jawa Tengah); Tabanan (Bali); Dompu (NTB); serta Timor Tengah Selatan, Sikka,
dan Lembata (NTT).