Sekitar
22 Oktober lalu saya membeli 2 buah mp3 music jepit mp3 player berkualitas
dengan total harganya Rp. 27.000,- (duapuluh tujuh ribu rupiah). Untuk mendapatkan
barang ini, saya harus memenuhi kewajiban, yaitu menanggung biaya kirim &
penanganan sebesar Rp. 117.000,- (seratus tujuhbelas ribu rupiah) dan biaya asuransi
sebesar Rp. 576,- (limaratus tujuhpuluh enam rupiah). Karena itu, pada hari itu
juga saya mentransfer ke rekening Buka Lapak sebesar Rp. 144.576,- (seratus
empatpuluh empat ribu limaratus tujuhpuluh enam rupiah). Jadi, saya sudah
memenuhi kewajiban saya sebagai pembeli, sehingga saya pantas juga menerima hak
saya.
Ketika
saya mengkonfirmasi pembayaran, saya mendapat verifikasi pembayaran dengan info
bahwa saya akan menerima barang pada 25 Oktober. Dalam keterangan, tiap item barang pesanan berisi 1 alat mp3
player, 1 earphone dan 1 kabel USB dalam satu kotak. Jadi, hak saya adalah
menerima barang pada tanggal 25 Oktober dengan barang 2 alat mp3, 2 earphone
dan 2 kabel USB.
Hari
Senin, 28 Oktober, ketika dalam perjalanan ke Tanjung Pinang dari Jagoh, saya
menerima telepon dari pihak pengantar barang, yang mencari alamat tempat
tinggal saya. Intinya, barang tiba saat saya tidak ada di tempat, dan itu sudah
melampaui ekspektasinya. Tanggal 30 Oktober saya pulang dan malamnya baru buka
isi paket. Dan ternyata yang saya dapat adalah: 2 alat mp3, 1 earphone dan 2 kabel USB. Artinya,
ada yang tidak lengkap. Dengan kata lain, hak saya sebagai pembeli belum terpenuhi.