Rotasi tenaga pastoral, yang biasa dikenal
dengan istilah mutasi, memiliki maksud untuk penyegaran dan efektivitas karya
pastoral. Penyegaran yang dimaksud adalah agar imam yang bertugas di suatu
medan karya pastoral, baik di paroki maupun kategorial, tidak mengalami
kejenuhan ataupun menciptakan kerajaannya sendiri. Hal ini dikaitkan dengan
situasi medan pastoral. Jika berada di medan pastoral yang “kering” maka akan
berdampak pada kejenuhan; sementara bila di daerah yang “basah”, maka akan
berdampak pada penguatan kerajaan.
Mungkin ada umat akan bertanya, kenapa ada
pembedaan basah dan kering, padahal para imam semuanya mendapat gaji yang sama.
Baik di tempat yang basah, kering ataupun lembab, semua imam mendapat gaji atau
uang saku yang sama. Tak bisa dipungkiri, sekalipun aturannya semua imam dapat
uang saku yang sama, namun ada imam, yang karena berada di tempat “basah”,
menikmati kebasahan itu tanpa peduli pada aturan.
Mungkin juga ada orang yang bertanya,
bukankah jabatan pastor kepala paroki itu tak terbatas. Memang benar bahwa
hukum Gereja tidak mengatur dengan jelas berapa lama seorang imam dapat
menjabat sebagai pastor kepala paroki, atau yang biasa dikenal dengan istilah parokus. Malah
bisa dikatakan bahwa jabatan itu terbuka peluang untuk seumur hidup. Akan
tetapi, perlu disadari bahwa paroki adalah medan pelayanan. Pusat pelayanannya
adalah umat. Sementara pastornya hanyalah tambahan. Pastor bisa silih berganti,
tapi umatnya tetap. Karena itu, perlu diperhatikan adalah kepentingan umat.
Pastor datang untuk melayani umat. Jadi, jika ada pastor di paroki hanya sibuk
mengurus diri sendiri dengan menguras uang umat, haruskah pastor itu
dipertahankan? Jika sama sekali tidak ada perkembangan dalam pelayanan umat,
haruskan tetap dipertahankan?
Karena itulah, perlu diadakan sistem perpindahan tugas para imam. Dan untuk pelaksanaan sistem itu, dibutuhkan ketegasan dari pimpinannya; dalam hal ini uskup. Sebab, jika uskup tidak tegas, apalagi bila sudah dikuasai dan dipengaruhi oleh segelintir imam yang haus akan kekayaan dan jabatan, sistem itu hanyalah hiasan belaka. Jadi, sistem musti ditunjang dengan ketegasan dalam aplikasinya.