Indonesia
adalah negara dengan mayoritas penduduknya beragama islam. Bahkan dapat
dikatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim
terbesar di dunia. Karena predikat tersebut, tak heran kalau umat islam merasa
memiliki hak istimewa dan berpengaruh di semua sektor kehidupan. Salah satunya terkait
dengan produk makanan. Hampir semua produk makanan yang dijual ke publik harus
mempunyai sertifikasi halal, yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) sebagai otoritas islam di Indonesia.
Sertifikasi
halal MUI merupakan fatwa atau hukum tertulis Majelis Ulama Indonesia yang
menyatakan halalnya sebuah produk, baik itu makanan, minuman, obat-obatan
maupun kosmetika, sesuai dengan syariat islam. Sertifikasi halal ini
dikeluarkan oleh MUI setelah mendapat rekomedasi dari LPPOM MUI. Jadi, produser
yang ingin mendapatkan sertifikasi halal harus mengajukan permohonan ke LPPOM
MUI.
Karena
mayoritas penduduknya islam sehingga benar-benar berpengaruh besar, maka masalah
sertifikasi halal ini juga diakomodasi dalam undang-undang. Dalam UU no. 18
Tahun 2012 tentang pangan, pada pasal 57 dikatakan:
(1) Setiap
orang yang memproduksi pangan di dalam negeri untuk diperdagangkan wajib
mencantumkan label di dalam dan/atau pada kemasan pangan.
(2) Setiap
orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di
dalam dan/atau pada kemasan pangan.