Dalam agama islam babi itu adalah binatang yang haram. Itu sudah keputusan
final. Umat islam biasanya menerima begitu saja, tanpa pernah ada niat untuk
mencoba memahami fatwa haram tersebut. Di sisi lain tak sedikit juga umat islam
yang mengkonsumsi daging babi, sekalipun tahu bahwa itu haram.
Hal inilah yang sedikit membuat kebingungan di kalangan umat non muslim. Meski
tahu haram, kenapa tetap dimakan? Ada banyak bentuk rasionalisasi yang
ditampilkan. Ada yang mengatakan, “asal tidak muntah, maka tidak haram; alias
tak berdosa”. Ada juga yang bilang, “asal dimasak pake ajinomoto, pasti halal;
karena ajinomoto 100% halal”. Macam-macam argumentasi dilontarkan hanya untuk
membenarkan tindakannya menikmati daging babi.
Bagaimana sebenarnya pendalilan atas pengharaman babi dalam agama islam
itu?
DALIL HARAM BABI
Satu pertanyaan mendasar adalah mengapa babi diharamkan dalam ajaran islam.
Kalau pertanyaan ini diajukan kepada umat islam, tentulah mereka akan menjawab
bahwa Al-Qur’an sudah melarangnya. Sebagaimana yang diketahui, Al-Qur’an adalah
Kitab Suci orang islam, yang di dalamnya berisi perintah-perintah Allah. Karena
itu, pelarangan atau pengharaman babi merupakan perintah langsung dari Allah.
Kami mencoba mencari surah-surah apa saja yang memuat perintah Allah yang
mengharamkan babi itu. Dan kami akhirnya menemukan ada empat surah. Keempat
surah itu adalah:
a)
QS Al-Baqarah 173 : “Sesungguhnya Allah hanya
mengharamkan bagimu daging babi.”
b)
QS Al-Ma’idah 3 : “Diharamkan bagimu
(memakan) daging babi.”
c)
QS Al-An’am 145 : “Tiadalah aku peroleh
dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang
hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir
atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)”
d) QS An-Nahl 115 : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan)daging babi.”