Pemilihan
kepala daerah, kepala negara dan juga para wakil rakyat, yang bisa dikenal
dengan istilah PEMILU (Pemilihan Umum) merupakan salah satu unsur penting dari
dasar demokrasi. Setiap negara yang menganut asas demokrasi, pastilah akan
mengadakan hal tersebut. Masing-masing negara mempunyai kriteria yang
berbeda-beda, entah soal waktu maupun cara memilihnya. Terkait cara memilih,
umumnya setiap warga negara menentukan sendiri pilihannya.
Bagaimana
cara warga menyikapi pesta demokrasi ini? Tulisan
ini lebih dikhususkan pada persiapan menghadapi pemilihan calon kepala daerah,
meski dapat juga diterapkan pada pemilihan anggota legislatif. Di
Indonesia sering dijumpai fenomena kelompok masyarakat yang menuntut adanya
bukti dari para calon untuk kelompoknya. Misalnya, ketika calon mendatangi
suatu kelompok masyarakat, tak jarang kelompok itu menuntut agar sang calon
memberikan bukti yang nyata bagi kelompok mereka. Jika tidak ada bukti, maka
kelompok itu tidak akan memberikan suara mereka kepada calon tersebut. Dari
sinilah kemudian lahir semacam “kontrak politik”.
Dalam
setiap acara pemilu, biasanya akan ada calon lama (petahana atau incumbent)
dan pendatang baru. Untuk kategori kepala daerah, memberi bukti yang diminta
sekelompok warga bukanlah perkara yang sulit, mengingat dirinya masih didukung
oleh kepala dinas-kepala dinas yang ada di pemerintahan daerah. Sudah menjadi
rahasia umum bahwa jabatan kepala dinas merupakan jabatan politis. Biasanya
yang duduk di kursi kepala dinas adalah mereka yang duhulu termasuk tim sukses
bagi kepala daerah yang kini menjadi calon petahana. Dan tentulah para kepala
dinas akan berusaha memenuhi keinginan calon petahana untuk mempertahankan
kursinya.
Sementara calon yang masuk kategori pendatang baru, tentulah akan menemui kesulitan untuk memenuhi tuntutan sekelompok warga yang meminta bukti. Dia akan memikirkan untung rugi semuanya itu, dan biasanya resiko ruginya cukuplah besar. Karena itulah, setelah melalui kalkulasi ekonomi, wajar saja bila calon pendatang baru umumnya hanya sebatas memberi janji, bukan bukti.