
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa setiap wanita islam identik
dengan kerudung, atau biasa disebut jilbab. Bahkan jilbab menjadi suatu kewajiban
bagi seorang muslimah. Karena itu, sejak anak-anak pun, perempuan mengenakan
jilbab; dan polisi wanita yang beragama islam pun menanggalkan seragam lazimnya
dan mulai memakai jilbab. Perintah mengenakan jilbab ini datang dari Allah dengan perantaraan
Nabi Muhammad, sehingga wajib untuk diikuti.
Pendasaran kewajiban mengenakan jilbab ini dapat dijumpai dalam QS
al-Ahzab: 59. Bunyi surah tersebut adalah demikian, “Hai Nabi, katakanlah
kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin,
‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’, yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu,
dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam islam, selalu ada peristiwa yang mendasarkan turunnya firman
Allah kepada Nabi Muhammad. Dan ada ilmu yang khusus mempelajari asal usul
ayat-ayat Al-Quran, yang dikenal dengan istilah Asbabun Nuzul. Terkait dengan kewajiban jilbab,
ada dua peristiwa yang menjadi sebab turunnya surat ini.
Pertama, peristiwa yang dialami oleh
seorang istri Muhammad bernama Siti Saudah. Dikisahkan bahwa pada suatu hari
Saudah keluar rumah untuk keperluan. Pada waktu itu, Umar melihatnya dan
berkata, “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kamu akan dapat mengenalmu.
Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang.
Ketika bertemu dengan Muhammad, ia berkata, “Ya Rasulallah, aku keluar untuk
sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku).” Karena
peristiwa inilah maka turun surah al-Ahzab: 59.