Salah
satu alasan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana
(RKUHP) adalah intervensi negara dalam kehidupan rumah tangga. Salah satu pasal
yang ditolak adalah soal kekerasan dalam rumah tangga, terlebih soal
pemerkosaan suami terhadap istri. Dalam RKUHP, kekerasan dalam rumah tangga
diatur dalam pasal 595 – 599.
Perlu
diketahui bahwa pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik aduan.
Artinya, tindak kekerasan tersebut baru akan diproses bila ada laporan atau
pengaduan dari korban. Jadi, selama tidak ada laporan, maka hukum tidak dapat
menjangkaunya. RKUHP memberikan tiga kategori kekerasan dalam rumah tangga.
Yaitu:
1. Kekerasan
fisik (pasal 595)
2. Kekerasan
psikis (pasal 596)
3. Kekerasan
seksual (pasal 597 – 599)
Sekalipun
tujuan pengaturan pidana ini baik dan benar, namun bukan lantas berarti
pelaksanakaannya akan berjalan dengan mulus tanpa kendala. Penerapan pasal ini
akan dapat bermasalah dengan umat beragama islam. Penegak hukum akan menghadapi
dilema menegakkan hukum dengan konsekuensi mengkriminalisasi agama atau
membiarkan dengan konsekuensi akan ada korban jiwa.
Seperti
apa persoalan pasal kekerasan dalam keluarga ini bermasalah dalam ajaran islam?
Mari kita lihat satu per satu.
Kekerasan Fisik