Pada 11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa
terkait dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok terhadap surah Al
Maidah ayat 51. Pernyataan Ahok itu dilontarkannya saat kunjungan dinas ke
Kepulauan Seribu. Oleh MUI Ahok difatwa telah melakukan penodaan terhadap Al
Quran dan ulama.
Memang satu minggu kemudian (18/10), sejumlah elemen masyarakat terdiri
dari ulama, budayawan, akademisi, advokat dan organisasi kepemudaan, yang
tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cinta Damai, menggelar aksi damai di kantor
MUI. Mereka meminta MUI untuk mencabut fatwa tersebut. Salah satu alasa mereka
adalah fatwa MUI tersebut dapat meningkatkan ketegangan politik dan konflik
horisontal di dalam masyarakat. Fatwa tersebut akan dimanfaatkan sekelompok
golongan untuk kepentingan di kancah pilkada.
Apa yang dikhawatirkan oleh aliansi masyarakat tersebut terbukti. Setelah
dikeluarkannya fatwa MUI, aksi bela islam mulai digelar. Beberapa ormas islam,
yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal fatwa MUI, mulai menggalang
kekuatan. Pada 4 November mereka melakukan aksi unjuk rasa. Ratusan ribu umat
islam tumpah ruah di jalanan ibukota untuk memberi tekanan kepada pihak
pemerintah, khususnya kepolisian, agar menangani kasus Ahok segera (sesuai
selera mereka).
Seakan takut menghadapi tekanan GNPF MUI, atau konsekuensi terjadinya konflik
horizontal, pada 16 November pihak kepolisian menetapkan Ahok sebagai
tersangka. Banyak pihak menilai penetapan status tersangka Ahok ini untuk
meredam niat umat islam yang akan melakukan aksi bela islam pada 24 November.
Namun, karena keinginannya belum terpenuhi (melihat Ahok dipenjara), GNPF MUI
menggelar aksi bela islam pada 2 Desember.
Banyak orang melihat bahwa kasus penodaan agama ini merupakan pertarungan
Ahok. Dalam kasus ini Ahok akan berjuang melawan sekelompok umat, yang
mengatas-namakan agama islam. Di saat sedang berjuang dalam pertarungan Pilkada DKI,
Ahok juga bertarung melawan umat islam, yang merasa agamanya dihina. Tentulah
Ahok disibukkan dengan pembelaan-pembelaan bahwa dirinya tidak melakukan penodaan terhadap islam. Jangankan menistakan agama islam, niat untuk
menodakan saja tak ada.