Pada tanggal 2 Januari 2026
lalu, pemerintah resmi mengesahkan KUHP baru, menggantikan KUHP lama yang
merupakan produk Pemerintah Belanda. Jadi, mulai 2 Januari 2026 KUHP baru,
yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
sudah berlaku efektif. Tak lama setelah diundangkan, produk hukum ini menuai
pro dan kontra. Ada banyak pasal yang menuai polemik, salah satunya adalah soal
perkawinan. Banyak pengamat menilai dengan pasal-pasal tersebut pemerintah
sudah terlalu masuk ke ranah privat.
Terkait perkawinan, setidaknya
ada lebih dari 20 pasal yang mengaturnya. Namun dalam tulisan ini kami hanya
mau mengulas pasal 402, 411 dan 412, karena terkait langsung dengan pastoral
Gereja. Ketiga pasal itu mengatur tentang poligami, perzinahan dan kumpul kebo.
1.
Pasal 402
Pasal
402 KUHP baru mengatur soal poligami. KUHP sendiri sebenarnya tidak melarang
warga Indonesia untuk berpoligami, namun hendaknya hal itu dilakukan sesuai
dengan tuntutan hukum. Dengan demikian orang boleh berpoligami jika ada izin
dan mengikuti hukum perkawinan (UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 3
(1), pasal 4 dan pasal 5. Izin diperoleh dari pihak pertama (pasangan) dan
pengadilan. Misalnya, suami yang mau menikah lagi, harus ada izin dari istri
pertamanya dan juga dari pengadilan.
Pasal ini memberi pidana kepada orang yang melakukan pernikahan baru, padahal masih ada ikatan perkawinan sah sebelumnya. Misalnya seorang suami menikah lagi tanpa persetujuan dari istrinya yang pertama dan tidak ada izin dari pengadilan. Sanksi pidananya paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000,-). Sanksi ini dikenakan kepada pihak yang menikah lagi tanpa persetujuan dari pihak pertama dan pengadilan. Terkait dengan pasal 402 ini perlu juga diperhatikan pasal 403. Pasal ini mengatur sanksi lebih berat (pidana penjara 6 tahun) jika seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya agar bisa menikah lagi.