Kamis, 22 Januari 2026

KUHP BARU: PELUANG DAN TANTANGAN PERKAWINAN KATOLIK

Pada tanggal 2 Januari 2026 lalu, pemerintah resmi mengesahkan KUHP baru, menggantikan KUHP lama yang merupakan produk Pemerintah Belanda. Jadi, mulai 2 Januari 2026 KUHP baru, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, sudah berlaku efektif. Tak lama setelah diundangkan, produk hukum ini menuai pro dan kontra. Ada banyak pasal yang menuai polemik, salah satunya adalah soal perkawinan. Banyak pengamat menilai dengan pasal-pasal tersebut pemerintah sudah terlalu masuk ke ranah privat.

Terkait perkawinan, setidaknya ada lebih dari 20 pasal yang mengaturnya. Namun dalam tulisan ini kami hanya mau mengulas pasal 402, 411 dan 412, karena terkait langsung dengan pastoral Gereja. Ketiga pasal itu mengatur tentang poligami, perzinahan dan kumpul kebo.

1.    Pasal 402

Pasal 402 KUHP baru mengatur soal poligami. KUHP sendiri sebenarnya tidak melarang warga Indonesia untuk berpoligami, namun hendaknya hal itu dilakukan sesuai dengan tuntutan hukum. Dengan demikian orang boleh berpoligami jika ada izin dan mengikuti hukum perkawinan (UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 3 (1), pasal 4 dan pasal 5. Izin diperoleh dari pihak pertama (pasangan) dan pengadilan. Misalnya, suami yang mau menikah lagi, harus ada izin dari istri pertamanya dan juga dari pengadilan.

Pasal ini memberi pidana kepada orang yang melakukan pernikahan baru, padahal masih ada ikatan perkawinan sah sebelumnya. Misalnya seorang suami menikah lagi tanpa persetujuan dari istrinya yang pertama dan tidak ada izin dari pengadilan. Sanksi pidananya paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000,-). Sanksi ini dikenakan kepada pihak yang menikah lagi tanpa persetujuan dari pihak pertama dan pengadilan. Terkait dengan pasal 402 ini perlu juga diperhatikan pasal 403. Pasal ini mengatur sanksi lebih berat (pidana penjara 6 tahun) jika seseorang dengan sengaja menyembunyikan status perkawinannya agar bisa menikah lagi.