Puasa dan pantang adalah tanda pertobatan,
tanda penyangkalan diri, dan tanda kita mempersatukan sedikit pengorbanan kita
dengan pengorbanan Yesus di kayu salib sebagai silih dosa kita dan demi
mendoakan keselamatan dunia. Jadi puasa dan pantang tak pernah terlepas dari
doa. Dalam masa prapaska, maka puasa, pantang dan doa disertai juga dengan
perbuatan amal kasih.
Berikut ini ketentuan tobat dengan puasa
dan pantang, menurut Kitab Hukum Gereja Katolik:
- Kan. 1249 – Semua orang beriman kristiani wajib
menurut cara masing-masing melakukan tobat demi hukum ilahi; tetapi
agar mereka semua bersatu dalam suatu pelaksanaan tobat bersama,
ditentukan hari-hari tobat, dimana umat beriman kristiani secara khusus
meluangkan waktu untuk doa, menjalankan karya kesalehan dan amal-kasih,
menyangkal diri sendiri dengan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara
lebih setia dan terutama dengan berpuasa dan berpantang, menurut norma
kanon-kanon berikut.
- Kan. 1250 – Hari dan waktu tobat dalam
seluruh Gereja ialah setiap hari Jumat sepanjang tahun, dan
juga masa prapaskah.
- Kan. 1251 – Pantang makan daging atau makanan lain menurut ketentuan Konferensi para Uskup hendaknya dilakukan setiap hari Jumat sepanjang tahun, kecuali hari Jumat itu kebetulan jatuh pada salah satu hari yang terhitung hari raya; sedangkan pantang dan puasa hendaknya dilakukan pada hari Rabu Abu dan pada hari Jumat Agung, memperingati Sengsara dan Wafat Tuhan Kita Yesus Kristus.