
Beberapa
hari yang lalu, anggota DPR periode 2014 – 2019 hendak mengesahkan beberapa
produk hukum. Akan tetapi, aksi demo pecah menentang rencana DPR itu, sehingga
akhirnya Presiden Jokowi meminta agar rencana tersebut ditunda. Penundaan
tersebut disebabkan adanya pasal-pasal kontroversial. Di antaranya adalah pasal
seksual, yang ada dalam RKUHP dan RUU-PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).
Sejumlah
pasal seksual dinilai oleh banyak kalangan yang menolak sebagai bentuk campur
tangan negara yang berlebihan, karena masalah-masalah tersebut merupakan ranah
pribadi. Pasal-pasal itu antara lain:
1. Pasal
zinah dan perbuatan cabul
2. Pasal
sexting
3. Pasal
kumpuil kebo
4. Pasal
perkosaan suami terhadap istri
5. dll.
Pasal-pasal
tersebut menimbulkan penentangan dari warga, baik di dunia maya maupun dunia
nyata. Tak sedikit warga nets menyindir
dengan cuitan-cuitan menggelitik, yang dapat membuat orang bukan saja tersenyum
dan malu tetapi juga telinga merah. Harus
jujur diakui, tidak semua rakyat Indonesia menolak rancangan undang-undang
seks tersebut. Berhadapan dengan situasi ini, tidak hanya DPR dan pemerintah
yang berada di persimpangan jalan, tetapi juga warga masyarakat lainnya.
Akankah 2 RUU tersebut disahkan?