Drama
perseteruan Badan Pemenangan Nasional (BPN) dan Tim Kampanye Nasional (TKN)
sudah berakhir pasca putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan Kamis, 21.16 WIB.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, yaitu tim kuasa
hukum BPN. Dalam putusan, yang dibacakan bergantian oleh 9 Hakim Konstitusi
selama kurang lebih 9 jam dengan waktu jeda (skorsing waktu) 2 kali, hakim
benar-benar menguliti setiap dalil pemohon. Dan dalam proses itu terlihat jelas
bahwa dalil-dalil yang dimohonkan pemohon sama sekali lemah, tidak relevan dan
tak berdasar serta tidak terbukti.
Sangat
menarik mencermati sikap BPN, yang diwakili oleh Prabowo, sekaligus pihak yang
sangat berkepentingan dalam pertarungan tersebut, dalam menyikapi putusan MK
itu. Bertempat di Jl. Kertanegara, dan didampingi para tokoh partai koalisi 02,
Prabowo membacakan pernyataan sikap BPN. Setidaknya ada 3 pernyataan yang
menarik, yang perlu dicermati.
Pertama, Prabowo
menyatakan menerima dan menghormati keputusan MK. Bukan tidak mungkn hal itu dipahami bahwa BPN
menerima keutusan MK sebagai keputusan akhir yang final dan
mengikat. Secara tidak langsung Prabowo, mewakili BPN, menerima keputusan KPU
dan menerima pasangan Jokowi – Maruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019. Kedua, Prabowo menyerahkan kebenaran dan
keadilan hakiki kepada Allah. Di sini secara implisit Prabowo menerima
keputusan MK sebagai keputusan yang tidak adil. Dengan kata lain, Prabowo dan
BPN masih mengalami ketidak-adilan. Terlihat kalau Prabowo belum ikhlas
menerima keputusan MK tersebut. Ketiga, Prabowo
mengatakan akan berkonsultasi lagi dengan tim hukum terkait langkah hukum
selanjutnya. Sekalipun awalnya menyatakan menerima keputusan MK dan tahu bahwa
keputusan tersebut final dan mengikat, namun Prabowo masih mau mencari peluang
lain. Di sini, sama seperti poin 2, Prabowo terlihat belum rela menerima
keputusan MK tersebut.