Sebelum upacara pemberkatan
nikah, setiap calon pasutri harus melalui tiga tahapan. Ketiga tahapan ini
memiliki tujuan untuk mengetahui apakah yang mau menikah sungguh sudah siap,
sudah mau dan sudah mampu menikah, serta apakah ada halangan di antara mereka.
Dengan kata lain, tahapan ini merupakan proses refleksi. Ketiga tahapan itu
adalah kursus persiapan pernikahan, penyelidikan kanonik dan pengumuman.
Dalam kursus persiapan
pernikahan, yang melakukan refleksi adalah kedua calon pasutri. Lewat
materi-materi kursus, calon suami melihat dirinya, apakah sudah mau dan siap
untuk menikah, apakah sudah mampu untuk hidup berkeluarga, dan apakah ada
sesuatu yang menghalanginya untuk menikah. Calon suami juga dapat melihat
pasangannya. Demikian pula dengan pihak calon istri.
Setelah melalui proses pertama,
calon pasutri memasuki tahapan kedua. Di sini pastor akan kembali mengajak
calon pasutri untuk berefleksi. Pastor akan melihat calon ini benar-benar sudah
mau, siap dan mampu untuk menikah; adakah halangan di antara mereka. Dengan
kata lain, pada tahap ini pastor harus mendapatkan kepastian moral bahwa
pernikahan yang akan dilangsungkan nanti akan sah dan halal. Kepastian ini demi
menjaga kesucian pernikahan tersebut.
Tahapan terakhir adalah
pengumuman. Pada tahap ini seluruh umat Allah dilibatkan untuk melihat calon
pasutri tersebut. Akan ada tiga kali pengumuman di hari Minggu. Kanon 1069
menyatakan bahwa umat wajib melaporkan halangan pernikahan kepada pastor
paroki. Kewajiban ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab umat untuk
melindungi kesucian pernikahan, serta sebagai bentuk cinta kasih umat.
diambil dari tulisan 6 tahun lalu