Jumat, 01 November 2019

BASUKI TJAHAYA PURNAMA DAN KASUS PENGHINAAN AGAMA

Pada 11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama (BTP) yang menyinggung surah al-Maidah: 51. Pernyataan BTP itu terjadi di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, saat kunjungan dinas. MUI memfatwa BTP telah melakukan penghinaan agama dan juga ulama. Karena fatwa itu, BTP terpaksa menjalani proses hukum. Dan pada 9 Mei 2017, hakim memvonis BTP 2 tahun penjara.
Mencermati kasus BTP ini, blog budak-bangka menghadirkan banyak tulisan kritis. Sesuai dengan visinya, membuka wawasan, memberi inspirasi, budak-bangka menyajikan tulisan untuk membantu pembaca menyikapi kasus BTP.
Berikut ini adalah judul-judul tulisan tersebut. Untuk membacanya, langsung saja klik pada judulnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar