Pada
11 Oktober 2016, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait
dengan pernyataan Basuki Tjahaya Purnama (BTP) yang menyinggung surah al-Maidah: 51. Pernyataan BTP itu
terjadi di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, saat kunjungan dinas. MUI
memfatwa BTP telah melakukan penghinaan agama dan juga ulama. Karena fatwa itu,
BTP terpaksa menjalani proses hukum. Dan pada 9 Mei 2017, hakim memvonis BTP 2
tahun penjara.
Mencermati
kasus BTP ini, blog budak-bangka menghadirkan banyak tulisan kritis. Sesuai dengan
visinya, membuka wawasan, memberi inspirasi,
budak-bangka menyajikan tulisan untuk membantu pembaca menyikapi kasus BTP.
Berikut
ini adalah judul-judul tulisan tersebut. Untuk membacanya, langsung saja klik
pada judulnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar