Dewasa ini sudah lazim kita mendengar istilah “wisata
halal”. Dapat dipastikan bahwa istilah tersebut lebih ditujukan kepada umat
islam, untuk menjawab kepentingan umat islam. Dengan “wisata halal” dimaksudkan
bahwa tempat wisata tersebut layak dan ramah bagi umat islam.
Istilah halal biasanya langsung dikonfrontasikan dengan
istilah haram. Karena itu, dengan menetapkan satu daerah atau satu negara
sebagai wisata halal, secara implisit hendak dikatakan bahwa daerah atau negara
lain merupakan wisata haram. Tempat-tempat tersebut tidak layak dan tidak ramah
bagi umat islam. Dengan kata lain, tempat yang tidak dilabeli “wisata halal”
dinilai tidak toleran dengan kaum muslim. Benarkah demikian?
Dari sini dapatlah dikatakan bahwa islam tidak hanya
sekedar membedakan orang: kafir dan
islam, tetapi juga membedakan tempat: halal
dan haram. Umat islam tidak cuma mengkafir-kafirkan orang yang berbeda
dengannya, tetapi juga mengharamkan daerah atau negara yang tidak layak dan
tidak ramah baginya. Secara tidak langsung menuduh warga tempat yang tidak
diberi label “wisata halal” memusuhi umat islam.
***