KWI & PGI TOLAK HUKUMAN MATI
Persekutuan
Gereja-gereja di Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI)
menolak hukuman mati karena nyawa seseorang tidak boleh dicabut oleh siapapun.
“Kami
percaya bahwa hanya Tuhan yang memiliki hak mutlak untuk mencabut kehidupan,”
kata Sekretaris Eksekutif Bidang Diakonia PGI, Jeirry Sumampow, melalui siaran
pers tertulis kepada media.
Menurutnya,
dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pasal 28 I ayat (1) juga disebutkan bahwa
hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. Dengan demikian dapat ditafsirkan pasal tersebut menegaskan
bahwa konstitusi kita tak lagi mengizinkan lagi terjadinya praktek hukuman mati
dalam negara ini.
Ia
mengatakan PGI telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo. Dalam surat itu
tertulis, PGI meminta Presiden untuk kembali mempertimbangkan pelaksanaan
eksekusi terhadap sembilan terpidana mati, yang rencananya akan digelar dalam
waktu dekat.
Jeirry
menyebutkan Tuhan mengaruniakan kehidupan kepada manusia. Karena PGI memandang
hak untuk hidup menjadi nilai yang harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh
setiap manusia.
Sementara
itu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dengan tegas menolak hukuman mati
karena dinilai tidak efektif dan tidak manusiawi. Hukuman mati tidak
menimbulkan efek jera terhadap pelaku kejahatan dan menimbulkan penderitaan
serta penyiksaan terhadap terpidana mati.