Publik
sudah tahu, sejak Oktober lalu izin usaha Hotel Alexis tidak lagi diproses.
Hal itu merupakan bahasa halus Hotel Alexis ditutup. Gubernur DKI Jakarta,
Anies Baswedan, dalam beberapa kali kesempatan menegaskan dengan bahasa lain,
bahwa demi tegaknya aturan Alexis ditutup. Baswedan mengakui sudah mengantongi
banyak bukti dan masukan dari warga.
Sementara,
dalam jumpa persnya, pihak Alexis mengaku kebingungan dengan keputusan gubernur
tersebut. Mereka mengaku bahwa selama ini tidak ada yang salah. Bagi mereka
aturan hukum sudah diikuti. Pernyataan mereka ini, secara tidak langsung,
sejalan dengan pernyataan Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta. Lantas, dimana
letak kesalahan sehingga izin usaha Alexis tidak diproses, atau dengan kata
lain ditutup.
Karena
itu, pihak Alexis menghendaki pertemuan (berdialog) dengan pihak Pemprov DKI untuk
mengetahui dimana letak salah mereka. Alexis berharap diberi kesempatan untuk
memperbaiki kesalahan. Akan tetapi, hingga kini tidak ada tanda-tanda dari
pihak pemprov untuk mengundang pihak Alexis. Niat Alexis untuk bertemu dengan
pemprov (atau Anies Baswedan) adalah wajar dalam dunia usaha. Jika ada yang
salah, pasti diawali dahulu dengan teguran dan peringatan, sebelum akhirnya dijatuhi
hukuman, berupa pencabutan izin usaha. Dalam kasus Alexis, pihak Alexis tidak
pernah menerima teguran dan peringatan.