Minggu, 26 September 2021

MENGENAL SAKRAMEN INISIASI

 


Sakramen inisiasi merupakan dasar hidup kristen. Ada tiga sakramen inisiasi, yakni Baptis, Krisma dan Ekaristi. Kita dilahirkan kembali menjadi manusia baru dalam Sakramen Baptis, dikuatkan dengan Sakramen Krisma dan diberi makanan dengan Sakramen Ekaristi. Dari tiga sakramen inisiasi ini hanya Sakramen Baptis dan Krisma saja yang penerimaannya cuma sekali.

A.   Sakramen Baptis

Sakramen Baptis merupakan pintu gerbang bagi sakramen-sakramen lainnya (bdk. Kan 849). Karena itu, “Orang yang belum dibaptis tidak dapat diizinkan menerima sakramen-sakramen lain dengan sah” (Kan. 842,§1). Melalui Sakramen Baptis orang menerima keselamatan, karena ia dibebaskan dari dosa, dilahirkan kembali sebagai anak-anak Allah serta digabungkan dengan Gereja dan menjadi serupa dengan Kristus. Membaptis artinya “menenggelamkan” ke dalam air. Seseorang yang dibaptis ditenggelamkan ke dalam kematian Kristus dan bangkit bersama-Nya sebagai “ciptaan baru” (2Kor 5: 17). Dengan kata lain bisa dikatakan bahwa Sakramen Baptis adalah tawaran keselamatan Allah kepada manusia, yang melaluinya kita mendapatkan penebusan dosa, menjadi anak Allah dan anggota Gereja serta bersatu dalam Kristus Yesus.

Apa efek atau buah dari Sakramen Baptis? Kompendium Katekismus Gereja Katolik (no. 263) menyebut beberapa buah dari Sakramen Baptis, di antaranya adalah: penghapusan dosa, baik dosa asal, dosa pribadi maupun hukuman karena dosa; ikut ambil bagian dalam kehidupan ilahi Tritunggal melalui rahmat pengudusan, rahmat pembenaran yang mempersatukan seseorang dengan Kristus dan Gereja-Nya; ikut ambil bagian dalam imamat Kristus dan menjadi anggota Gereja; menerima keutamaan teologal dan anugerah-anugerah Roh Kudus; menjadi milik Kristus selamanya.

Dari uraian efek atau buah Sakramen Baptis di atas, kita dapat melihat dua sifat efek tersebut, yaitu pasif dan aktif. Penghapusan dosa dan menjadi milik Kristus merupakan kategori pasif, karena kita menerimanya secara otomatis setelah baptisan, meski kita tetap dituntut untuk tetap menjaga kesucian diri kita, hidup sesuai dengan rahmat yang telah kita terima. Untuk kategori aktif dapat terlihat seperti ambil bagian dalam imamat Kristus dan menjadi anggota Gereja. Tentu kita masih ingat akan materi pertemuan yang ketiga, tugas-tugas Gereja. Itu merupakan perwujudan dari buah Sakramen Baptis. Keutamaan teologal dan juga anugerah Roh Kudus yang diterima harus dihidupi. Jika tidak dihidupi, kita tak beda seperti hamba yang menerima satu telenta dalam perumpamaan tentang talenta (Mat 25: 14 – 30).

PRIBADI YESUS KRISTUS

 


A. Yesus Pemenuhan Janji Allah

Memahami Arti dan Makna Janji

Tentulah kita pernah membuat janji kepada orang, entah orangtua, saudara, teman atau siapa saja. Janji dimaknai sebagai ucapan yang menyatakan kesediaan atau kesanggupan untuk melakukan atau juga tidak melakukan. Misalnya, janji akan mengerjakan tugas sekolah setelah makan malam atau janji tidak akan menceritakan rahasia teman. Sebuah janji menuntut adanya pelaksanaan. Jika tidak ada pelaksanaan, maka hal tersebut disebut ingkar janji. Ada beberapa dampak dari ingkar janji ini.

1.    Orang yang ingkar janji akan dicap sebagai pembohong.

2.    Orang yang diingkari akan kehilangan kepercayaan. Hilangnya kepercayaan ini bisa saja hanya tertuju kepada orang yang telah ingkar janji, tetapi bisa juga kepada siapa saja.

Janji dalam Pengalaman Iman Kristen

Janji dapat ditemui dalam segala aspek kehidupan, dari ekonomi, sosial hingga agama. Tanpa disadari agama kristen, baik katolik maupun protestan, dibangun atas dasar perjanjian, yaitu perjanjian timbal balik antara Allah dan umat manusia. Agama kristen dipenuhi dengan janji, baik dari pihak Allah maupun pihak manusia. Janji Allah berawal dari kisah kejatuhan manusia ke dalam dosa (Kej 3: 8 – 15).

Ketika mereka mendengar bunyi langkah TUHAN Allah, yang berjalan-jalan dalam taman itu pada waktu hari sejuk, bersembunyilah manusia dan isterinya itu terhadap TUHAN Allah di antara pohon-pohonan dalam taman. Tetapi TUHAN Allah memanggil manusia itu dan berfirman kepadanya: “Di manakah engkau?” Ia menjawab: “Ketika aku mendengar, bahwa Engkau ada dalam taman ini, aku menjadi takut, karena aku telanjang; sebab itu aku bersembunyi.” Firman-Nya: “Siapakah yang memberitahukan kepadamu, bahwa engkau telanjang? Apakah engkau makan dari buah pohon, yang Kularang engkau makan itu?” Manusia itu menjawab: “Perempuan yang Kautempatkan di sisiku, dialah yang memberi dari buah pohon itu kepadaku, maka kumakan.” Kemudian berfirmanlah TUHAN Allah kepada perempuan itu: “Apakah yang telah kauperbuat ini?” Jawab perempuan itu: “Ular itu yang memperdayakan aku, maka kumakan.” Lalu berfirmanlah TUHAN Allah kepada ular itu: “Karena engkau berbuat demikian, terkutuklah engkau di antara segala ternak dan di antara segala binatang hutan; dengan perutmulah engkau akan menjalar dan debu tanahlah akan kaumakan seumur hidupmu. Aku akan mengadakan permusuhan antara engkau dan perempuan ini, antara keturunanmu dan keturunannya; keturunannya akan meremukkan kepalamu, dan engkau akan meremukkan tumitnya.”

Jumat, 24 September 2021

KASUS MANSYARDIN MALIK: AJARAN AGAMA VS HUKUM POSITIF


 

Pada bulan September 2021 publik Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus Mansyardin Malik. Kasusnya tentang kekerasan dalam rumah tangga, dan kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan seksual. Ada dua bentuk kekerasan yang dilakukan Mansyardin Malik terhadap istri sirinya, yakni Marlina. Mansyardin selalu memaksa berhubungan badan sekalipun istrinya menolak (karena lagi haid) serta bersenggama dengan cara yang tak wajar (anal sexual). Akibat perbuatannya itu, dikabarkan sang istri mengalami penderitaan, yang akhirnya berujung pada perceraian.

Sebenarnya kasus seperti ini banyak ditemui dalam masyarakat kita. Akan tetapi, kasus-kasus tersebut, bukan cuma luput dari perhatian media, tidak membuat heboh masyarakat Indonesia. Ada dua hal yang membuat kasus Mansyardin Malik ini menjadi heboh. Pertama, oleh media, kasus ini dikaitkan dengan anak Mansyardin Malik, yaitu Taqi Malik. Taqi Malik sendiri adalah seorang penceramah agama islam yang lumayan popular. Jika bukan karena Taqi Malik, hampir dapat dipastikan kasus Mansyardin Malik ini tidak akan heboh, tak akan menarik perhatian publik. Kedua, oleh Mansyardin Malik sendiri, dan mungkin terkait dengan peran anaknya sebagai penceramah agama, perbuatannya dikaitkan dengan ajaran islam. Artinya, apa yang dilakukan Mansyardin Malik (kekerasan seksual) mendapat pembenaran dalam ajaran islam.

Terkait masalah kekerasan dalam rumah tangga, yang dikaitkan dengan ajaran islam, kami pernah menulisnya dalam blog ini. Setidaknya ada dua tulisan tentang hal ini, yaitu KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PANDANGAN ISLAM dan MEMPERSOAL PASAL PERKOSAANSUAMI TERHADAP ISTRI DAN PASAL PERJUDIAN DALAM RKUHP. Dalam dua tulisan ini dikatakan bahwa penanganan kasus KDRT akan menemui kendala berhadapan dengan hukum islam. Dengan kata lain, penanganan kasus kekerasan seksual dalam kehidupan rumah tangga, antara suami dan istri, merupakan pertarungan antara hukum islam dan hukum sipil (hukum positif). Hal ini tentulah menjadi dilema, baik bagi polisi maupun hakim.

Sebagaimana kasus Mansyardin Malik, Mansyardin sendiri dengan terang-terang menegaskan bahwa apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan ajaran islam. Bisa dikatakan bahwa agama islam mengajarkan umatnya untuk melakukan kekerasan seksual, atau tindakan kekerasan seksual itu bukanlah dosa, malah halal. Dengan perkataan lain, tindakan kekerasan seksual ini di mata agama islam adalah benar. Akan tetapi, tindakan kekerasan seksual ini, sekalipun dilakukan oleh suami terhadap istri, di mata hukum positif adalah salah.