Kamis, 28 September 2023

UMAT ISLAM PERCAYA ALKITAB SUDAH DIPALSUKAN

 

Orang Islam menilai bahwa kitab suci orang Kristen sekarang ini (juga kitab suci orang Yahudi) sudah tidak asli lagi, alias sudah dipalsukan. Mereka yakin akan hal itu. Dasar keyakinan itu ada pada pernyataan Al Qur'an, yang berbunyi: "Orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang umi yang namanya mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka" (QS Al-Araf: 157)

Pernyataan tersebut diperkuat dengan surah As-Saff ayat 6 yang berbunyi: "Dan (ingatlah) ketika Isa Putra Maryam berkata: 'Hai bani Israel, sesungguhnya Aku adalah utusan Allah kepadamu memberikan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Akhmad (Muhammad)..."

Dari dua surah Al Qur'an di atas terlihat jelas bahwa dasar kitab suci orang Kristen dan Yahudi itu sudah tidak asli adalah karena tidak ada nama Nabi Muhammad. Padahal Allah sudah mengatakan bahwa nama Muhammad sudah disebut dalam kitab Taurat (kitab suci orang Yahudi) dan Injil (kitab suci orang Kristen). Dengan kata lain, karena tidak ditemukan nama Muhammad dalam kitab suci orang Yahudi dan Kristen, maka disimpulkan bahwa kitab suci tersebut sudah dipalsukan. (Emang siapa sih Muhammad itu sehingga harus disebut? Sok merasa penting).

Karena itu, orang islam percaya bahwa orang Kristen dan Yahudi sudah menyembunyikan atau memalsukan kitab suci. Hal ini persis seperti yang dikatakan Allah dalam surah Al-Maidah ayat 41: “Mereka mengubah kata-kata dan makna yang sebenarnya.” Karena itu, dalam surah yang sama ayat 15, Allah berfirman, “Hai ahli kitab, sesungguhnya telah datang kepadamu rasul kami, menjelaskan kepadamu banyak dari isi Alkitab yang kamu sembunyikan.”

Keyakinan bahwa kitab suci orang Kristen dan Yahudi sudah dipalsukan juga didasarkan pada firman Allah, "Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar firman Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui". (QS. Al Baqarah: 75).

Demikianlah dasar keyakinan bahwa alkitab sekarang ini sudah tidak asli lagi. Masih ada beberapa surah lain yang menyatakan bahwa orang Kristen dan Yahudi telah mengubah isi kitab sucinya. Isi kitab suci orang Kristen dan Yahudi sekarang sudah tidak seperti aslinya. Sudah ada yang diubah. Ada sesuatu yang disembunyikan. Salah satunya adalah nama Muhammad. Perlu diketahui, dasar keyakinan ini ada pada Al-Quran, yang merupakan pedoman umat islam. Al Quran diyakini langsung dari Allah.

Menjadi pertanyaan, sungguhkan Alkitab itu sudah dipalsukan. Untuk menjawab pertanyaan ini, kami tidak akan mengambil argumen dari luar, seperti argumen biblis (kitab suci orang Kristen dan Yahudi), argumen historis atau argumen lainnya. Kami akan mendasari argumen pada Al Quran sendiri. Selanjutnya, biarlah akal budi (nalar) yang berperan.

Rabu, 27 September 2023

HUKUM PERKAWINAN GEREJA KATOLIK

 

Setiap orang, apapun agamanya, memiliki hak untuk menikah. Namun hak ini tidaklah absolut dan tanpa batas serta bisa dilakukan semaunya. Banyaknya alasan yang secara obyektif berat dan masuk akal, memungkinkan hukum untuk menghalangi suatu pernikahan demi tujuan yang lebih besar. Dengan kata lain, pelaksanaan hak menikah ini diatur juga oleh hukum.

Pernikahan orang katolik diatur serentak oleh 3 hukum, yaitu hukum ilahi, hukum kanonik dan hukum sipil. Maksud hukum ilahi adalah hukum yang dipahami oleh akal budi manusia sebagai berasal dari Allah. Hukum ilahi ini mengatur semua unsur esensial pernikahan seperti tujuan dan sifat pernikahan, kesepakatan nikah dan halangan nikah yang berifat kodrati. Hukum ilahi untuk pernikahan ini mengikat semua orang, tidak hanya orang katolik.

Yang dimaksud hukum kanonik adalah norma-norma tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja atas dasar penafsiran terhadap hukum ilahi sejauh sudah diwahyukan kepada manusia. hukum kanonik ini sifatnya gerejawi, sehingga hanya mengikat atau berlaku untuk orang katolik dan mereka yang mau menikah dengan orang katolik.

Hukum sipil adalah hukum yang diberlakukan oleh negara untuk semua warganya, terkait dengan pernikahan. Hukum sipil dikenakan pada pernikahan katolik sejauh hanya menyangkut efek-efek sipil pernikahan saja. Tiap negara tidak sama dalam memberlakukan hukum sipil atas pernikahan. Di Indonesia, negara mengakui sahnya sebuah pernikahan yang telah diresmikan oleh agama. Kantor Catatan Sipil mempunyai tugas hanya mencatat pernikahan yang telah diresmikan secara agama dan mengeluarkan akta pernikahan sipil. Karena itu, orang katolik yang sudah melangsungkan pernikahannya di gereja, wajib mengurus pencatatan sipil demi pemenuhan hukum sipil.

diambil dari tulisan 6 tahun lalu

Selasa, 26 September 2023

INI ALASAN KENAPA PERLU PERSIAPAN PERKAWINAN

 

Pernikahan, dalam Gereja Katolik, merupakan suatu tindakan serius. Pernikahan bukanlah tindakan main-main; hari ini nikah, besok sudah cerai. Gereja Katolik tidak mengakui adanya perceraian. Menikah sekali seumur hidup. Untuk itulah, orang yang mau menikah harus benar-benar sudah siap, mau dan mampu untuk menikah. Untuk maksud ini tiap-tiap pribadi harus mengenal dirinya sendiri dan juga pasangannya.

Karena merupakan tindakan serius, maka dibutuhkan proses. Ada tiga tahap untuk persiapan, yaitu Kursus Persiapan Perkawinan (KPP), penyelidikan kanonik dan pengumuman. Dalam KPP tiap pasangan mencoba mengenal diri dan pasangannya: apakah sudah siap dan mampu untuk menikah, apakah ada halangan, dll. Ini merupakan tujuan refleksi dari KPP. Dalam penyelidikan kanonik pastor akan mencoba melihat kedua pasangan ini. Dan pada pengumuman (3 kali) umat diajak untuk melihatnya.

Selain tujuan refleksi, KPP memiliki tujuan utama, yaitu mempersiapkan pasangan untuk membangun keluarga bahagia & sejahtera, menghadirkan generasi unggul dan membangun Kerajaan Allah. Karena itu, selama KPP pasangan akan dibekali dengan sejumlah informasi, pemahaman, masukan dan sharing yang berkaitan dengan kehidupan berkeluarga. Semua bekal ini diharapkan dapat menjadi “modal” pembangunan keluarga kristiani.

Melihat pentingnya, KPP bukanlah sekedar formalitas, melainkan pembekalan yang berguna bagi pasangan dalam membangun rumah tangga. Untuk itu, sangat dianjurkan untuk mengikuti KPP dengan serius dan tekun. KPP akan semakin berdaya-guna jika peserta mau membuka diri dengan mendengarkan dan bertanya.

diambil dari tulisan 6 tahun lalu