Setiap orang, apapun agamanya,
memiliki hak untuk menikah. Namun hak ini tidaklah absolut dan tanpa batas
serta bisa dilakukan semaunya. Banyaknya alasan yang secara obyektif berat dan
masuk akal, memungkinkan hukum untuk menghalangi suatu pernikahan demi tujuan
yang lebih besar. Dengan kata lain, pelaksanaan hak menikah ini diatur juga
oleh hukum.
Pernikahan orang katolik diatur
serentak oleh 3 hukum, yaitu hukum ilahi, hukum kanonik dan hukum sipil. Maksud
hukum ilahi adalah hukum yang dipahami oleh akal budi manusia sebagai berasal
dari Allah. Hukum ilahi ini mengatur semua unsur esensial pernikahan seperti
tujuan dan sifat pernikahan, kesepakatan nikah dan halangan nikah yang berifat
kodrati. Hukum ilahi untuk pernikahan ini mengikat semua orang, tidak hanya
orang katolik.
Yang dimaksud hukum kanonik
adalah norma-norma tertulis yang disusun dan disahkan oleh Gereja atas dasar
penafsiran terhadap hukum ilahi sejauh sudah diwahyukan kepada manusia. hukum
kanonik ini sifatnya gerejawi, sehingga hanya mengikat atau berlaku untuk orang
katolik dan mereka yang mau menikah dengan orang katolik.
Hukum sipil adalah hukum yang
diberlakukan oleh negara untuk semua warganya, terkait dengan pernikahan. Hukum
sipil dikenakan pada pernikahan katolik sejauh hanya menyangkut efek-efek sipil
pernikahan saja. Tiap negara tidak sama dalam memberlakukan hukum sipil atas
pernikahan. Di Indonesia, negara mengakui sahnya sebuah pernikahan yang telah
diresmikan oleh agama. Kantor Catatan Sipil mempunyai tugas hanya mencatat
pernikahan yang telah diresmikan secara agama dan mengeluarkan akta pernikahan
sipil. Karena itu, orang katolik yang sudah melangsungkan pernikahannya di
gereja, wajib mengurus pencatatan sipil demi pemenuhan hukum sipil.
diambil dari tulisan 6 tahun lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar