Untuk
sahnya sebuah pernikahan katolik,
maka dibutuhkan adanya saksi nikah yang berjumlah dua orang (Kan 1108 §1).
Perlu diketahui bahwa tugas saksi ini hanyalah sebagai saksi mata sebuah pernikahan
demi sahnya pernikahan tersebut. Walau bagaimana pun, saksi nikah seharusnya
memahami secara baik pernikahan katolik dan mengetahui bahwa pernikahan yang
disaksikannya itu bebas dari halangan yang dapat menggagalkan.
Akan
tetapi, ada orang melihat saksi nikah ini sebagai bentuk lain seperti wali
baptis. Kepada saksi nikah ini dikenakan juga kewajiban untuk menuntun kedua
mempelai dalam menghayati nilai-nilai keluarga kristiani. Tak jarang juga saksi
ini akan dimintai bantuannya untuk membantu menyelesaikan persoalan dalam
kehidupan rumah tangga yang ia saksikan. Karena itu, saksi nikah harus diambil
dari pasangan keluarga yang sudah mapan secara spiritual dan kehidupan rumah tangganya sehingga
bisa dijadikan panutan dan memiliki wibawa.
Penyamaan peran saksi nikah seperti wali baptis membuat
banyak pihak merasa keberatan untuk bertindak sebagai saksi nikah. Banyak pasangan
suami isteri yang diminta untuk menjadi saksi nikah (baca: wali nikah) menolak
tugas tersebut karena merasa tak layak. Kebanyakan mereka merasa keluarganya
belumlah menjadi keluarga sempurna yang bisa dijadikan contoh.
Pemaknaan
saksi nikah seperti wali baptis ini adalah ide yang muncul kemudian yang bisa
dikatakan di luar aturan Gereja Universal. Kitab Hukum Kanonik sama sekali
tidak mengatur demikian. Norma-norma Koplementer
Gereja Partisipatif, sebagai statuta atau produk hukum bagi Keuskupan
Pangkalpinang, juga tidak mengatur hal tersebut. Artinya, untuk Keuskupan
Pangkalpinang diberlakukan hukum universal, yaitu KHK.
Mungkin
ada yang akan bertanya, jika terjadi masalah (pertengkaran, misalnya) dalam
keluarga, siapa yang harus turun tangan.
Siapa saja terpanggil untuk membawa damai. Tuhan Yesus meminta para murid-Nya
untuk senantiasa membawa damai (bdk. Luk 10: 5, Mat 5: 9, Rom 14: 19) Secara
khusus, tugas itu diemban oleh para pastor paroki atau seksi keluarga. Di beberapa paroki di
kota-kota besar ada tersedia ruang konsultasi, termasuk untuk keluarga, yang
ditangani oleh ahli di bidangnya.
Apa
saja ketentuan untuk saksi pernikahan katolik? Pertama-tama dia itu haruslah
orang katolik dewasa yang sudah dibaptis dan tidak terkena hukuman Gerejawi.
Saksi bukan orangtua kedua mempelai. Saksi boleh diambil dari kedua pihak,
masing-masing satu orang, atau keduanya hanya dari satu pihak saja. Saksi nikah
tidak dibatasi hanya pada jenis kelamin tertentu, dan juga tidak harus pasangan
suami isteri; kedua saksi nikah bisa pria semuanya atau sebaliknya perempuan
semua, bisa juga berpasangan (pria dan wanita) meski bukan suami isteri.
by: adrian
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar