Jumat, 22 November 2019

WISATA HALAL DAN WISATA HARAM


Dewasa ini sudah lazim kita mendengar istilah “wisata halal”. Dapat dipastikan bahwa istilah tersebut lebih ditujukan kepada umat islam, untuk menjawab kepentingan umat islam. Dengan “wisata halal” dimaksudkan bahwa tempat wisata tersebut layak dan ramah bagi umat islam.
Istilah halal biasanya langsung dikonfrontasikan dengan istilah haram. Karena itu, dengan menetapkan satu daerah atau satu negara sebagai wisata halal, secara implisit hendak dikatakan bahwa daerah atau negara lain merupakan wisata haram. Tempat-tempat tersebut tidak layak dan tidak ramah bagi umat islam. Dengan kata lain, tempat yang tidak dilabeli “wisata halal” dinilai tidak toleran dengan kaum muslim. Benarkah demikian?
Dari sini dapatlah dikatakan bahwa islam tidak hanya sekedar membedakan orang: kafir dan islam, tetapi juga membedakan tempat: halal dan haram. Umat islam tidak cuma mengkafir-kafirkan orang yang berbeda dengannya, tetapi juga mengharamkan daerah atau negara yang tidak layak dan tidak ramah baginya. Secara tidak langsung menuduh warga tempat yang tidak diberi label “wisata halal” memusuhi umat islam.
***

TRANSPARANSI KEUANGAN BUKAN DO UT DES


Dewasa kini tuntutan transparansi keuangan semakin menguat. Tuntutan itu tidak hanya ditujukan kepada lembaga-lembaga sipil, melainkan juga Gereja. Transparansi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan uang, uang merupakan milik umum. Akan tetapi, selalu saja ada suara yang menolak transparansi dengan berbagai alasan. Salah satunya adalah transparansi merupakan wujud lain dari asas do ut des. Konsekuensi lanjut adalah kritik kepada pemberi yang tidak ikhlas atau masih mempunyai pamrih.
Benarkah transparansi merupakan wujud lain dari asas do ut des? Enam tahun lalu, persisnya 22 November 2013, blog budak-bangka menurunkan sebuah tulisan dengan judul “Transparansi Keusngan Paroki = do ut des?” Sekalipun judul tulisan dalam bentuk pertanyaan, namun tulisan tersebut langsung memberi jawaban.
Tulisan enam tahun lalu tersebut berguna bagi para aktivis Gereja, khususnya para pastor paroki. Mereka telah dipercaya untuk mengelola keuangan paroki demi pelaksanaan tugas pastoral. Tulisan ini dapat membuka wawasan siapa saja sehingga dapat menerapkan transparansi keuangan. Lebih lanjut mengenai isi tulisan tersebut, langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!

Jumat, 15 November 2019

KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGAL DALAM PANDANGAN ISLAM


Tidak lama lagi bangsa Indonesia akan mempunyai Kitab Hukum Pidananya sendiri. Selama ini, ketika menangani kasus-kasus pidana, pengadilan selalu memakai produk hukum pidana yang berasal dari jaman Kolonial Belanda. Artinya, sejak proklamasi kemerdekaan (17 Agustus 1945), bangsa Indonesia masih memakai produk hukum pidana Belanda. Karena itulah, banyak suara miring mengkritisi hukum pidana itu. Ada yang mengatakan bahwa bangsa Indonesia masih dijajah secara hukum, ada juga yang mengaitkannya dengan produk kafir. Tentu kritik yang terakhir ini berasal dari kalangan islam.
Saat ini rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sedang dalam pengodokan badan legislasi. Tinggal menunggu waktu. Terbitnya KUHP ini menandakan “kemerdekaan” bangsa Indonesia dari penjajahan hukum pidana Belanda. Kalangan islam pun tak bisa lagi mengkritik KUHP ini sebagai produk produk kafir, karena produk hukum ini dihasilkan oleh anak bangsa sendiri, yang sebagiannya adalah muslim.
Akan tetapi, benarkah produk hukum ini sudah sesuai dengan ajaran islam? Dalam RKUHP ada pasal yang mengatur soal kekerasan dalam rumah tangga. Masalah ini diatur dalam pasal 595 – 599. Dari pasal-pasal ini, dapat diketahui bahwa ada tiga kategori kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik (pasal 595), kekerasan psikis (pasal 596), dan kekerasan seksual (pasal 597 – 599). Perlu diketahui bahwa pidana kekerasan dalam rumah tangga merupakan delik aduan. Artinya, tindak kekerasan tersebut baru akan diproses bila ada laporan atau pengaduan dari korban. Jadi, selama tidak ada laporan, maka hukum tidak dapat menjangkaunya.
Jika dicermati dan dikritisi dengan seksama, maka penerapan pasal ini akan dapat bermasalah dengan umat beragama islam. Dapat dikatakan bahwa pasal kekerasan dalam rumah tangga bertentangan dengan ajaran islam, atau tidak sejalan dengan aqidah islam, yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis. Al-Qur’an diyakini sebagai wahyu Allah SWT, sedangkan Hadis merupakan perkataan, sikap dan perbuatan Nabi Muhammad SAW. Allah telah berfirman, “Taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu orang-orang yang beriman.” (QS an-Anfal: 1). Dengan kata lain, umat islam harus mengikuti apa yang tertulis di dalam Al-Qur’an (QS al-Qiyamah: 18). Berhubung tidak sesuai dengan ajaran islam, maka akan muncul kendala dalam penerapan pasal ini di kehidupan masyarakat. Sekalipun merupakan delik aduan, penegak hukum akan menghadapi dilema menegakkan hukum atau mengkriminalisasi agama atau membiarkan adanya korban jiwa.