Dewasa
kini tuntutan transparansi keuangan semakin menguat. Tuntutan itu tidak hanya
ditujukan kepada lembaga-lembaga sipil, melainkan juga Gereja. Transparansi dinilai
sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan uang, uang merupakan milik
umum. Akan tetapi, selalu saja ada suara yang menolak transparansi dengan
berbagai alasan. Salah satunya adalah transparansi merupakan wujud lain dari
asas do ut des. Konsekuensi lanjut
adalah kritik kepada pemberi yang tidak ikhlas atau masih mempunyai pamrih.
Benarkah
transparansi merupakan wujud lain dari asas do
ut des? Enam tahun lalu, persisnya 22 November 2013, blog budak-bangka
menurunkan sebuah tulisan dengan judul “Transparansi
Keusngan Paroki = do ut des?” Sekalipun judul tulisan dalam bentuk
pertanyaan, namun tulisan tersebut langsung memberi jawaban.
Tulisan
enam tahun lalu tersebut berguna bagi para aktivis Gereja, khususnya para
pastor paroki. Mereka telah dipercaya untuk mengelola keuangan paroki demi pelaksanaan
tugas pastoral. Tulisan ini dapat membuka wawasan siapa saja sehingga dapat
menerapkan transparansi keuangan. Lebih lanjut mengenai isi tulisan tersebut,
langsung saja klik dan baca di sini. Selamat membaca!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar