Senin, 15 Juni 2020

HUKUMAN MATI TAK BUAT ORANG JERA

Masalah hukuman mati sering mengundang pro kontra yang ramai dibicarakan di media-media dan forum-forum diskusi. Indonesia termasuk salah satu negara yang masih menerapkan hukuman mati. Hukuman mati dalam undang-undang hanya dikenakan kepada terpidana kasus narkoba dan kasus kejahatan kemanusiaan, seperti teroris.
Mereka yang menentang hukuman mati mendasarkan alasannya pada aspek hak asasi manusia (HAM), sementara mereka yang mendukung diterapkannya hukuman mati didasarkan pada asalan efek jera. Mereka yang mendukung melihat bahwa dengan efek jera yang ditimbulkan oleh hukuman mati dapat mengurangi tingkat kejahatan, atau malah menghilangkannya.
Akan tetapi, haruskah pelakunya dihukum mati? Apakah efek jera hanya dengan cara hukuman mati?
Logika Sesat
Seorang mantan hakim yang pernah menjatuhkan hukuman mati mengungkapkan alasan sederhananya bahwa rakyat mendukung. Ia mengambil contoh, ketika terhadap kejahatan berat dijatuhi hukuman bebas, maka rakyat akan marah; namun ketika dijatuhi hukuman mati maka rakyat diam saja. Diamnya rakyat dinilai sebagai bentuk persetujuan pada putusan tersebut. Dapat juga dikatakan diamnya rakyat karena senang, sehingga menjatuhkan hukuman mati berarti menyenangkan rakyat.
Dalam pernyataan tersebut terdapat suatu kesesatan berpikir. Pertama, mantan hakim ini mengambil contoh hitam putih sehingga tidak memberi peluang pada warna lain. Ia hanya memberi putusan antara bebas dan hukuman mati, tanpa memberi kesempatan pada pilihan lain. Sehingga kalau tidak A, maka Z. Padahal antara A dan Z masih ada banyak pilihan. Antara putusan bebas dan hukuman mati, masih ada banyak hukuman lain, mulai dari ringan, agak ringan, agak berat, berat, sangat berat sampai pada hukuman seumur hidup.

Minggu, 14 Juni 2020

SIKAP GEREJA KATOLIK TERHADAP KEHIDUPAN BERAGAMA

Gereja katolik memiliki keyakinan bahwa semua bangsa merupakan satu masyarakat yang mempunyai satu asal dan satu tujuan akhir. Dalam satu masyarakat ini terdapat begitu banyak aneka perbedaan dalam ras, suku, bangsa, budaya dan juga agama. Terkait agama, Gereja katolik yakin bahwa sudah sejak jaman dahulu di antara pelbagai bangsa terdapat suatu kesadaran tentang daya-kekuatan gaib yang menuntut pengakuan umat manusia terhadap Kuasa Ilahi yang tertinggi, yang dalam bahasa agama dikenal dengan istilah Allah.
Dalam keaneka-ragaman agama di dunia ini, bagaimana sikap Gereja Katolik? Dan bagaimana pula Gereja katolik menyikapinya dalam terang permintaan Yesus, “Pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku, dan baptislah mereka dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus, dan ajarlah mereka melakukan segala sesuatu yang telah kuperintahkan kepadamu” (Mat 28: 19 – 20)? Akankah permintaan Yesus ini menimbulkan gesekan dengan agama-agama lain?
Pada 11 Oktober 1962 hingga 8 Desember 1965 Gereja katolik mengadakan konsili, yang kemudian dikenal dengan Konsili Vatikan II. Konsili ini dihadiri sekitar 2540 uskup sedunia, 29 pengamat dari 17 Gereja lain, dan para undangan yang bukan katolik. Setidak-tidaknya ada 16 dokumen yang dihasilkan dalam sidang konsili itu. Ada 2 dokumen penting terkait sikap Gereja katolik terhadap kehidupan beragama. Dua dokumen tersebut adalah Nostra Aetate (NA) dan Dignitatis Humanae (DH). Dokumen Nostra Aetate membahas lebih pada sikap Gereja katolik terhadap agama-agama lain, sedangkan Dignitatis Humanae berbicara tentang kebebasan beragama.

Jumat, 12 Juni 2020

INILAH PANDANGAN ISLAM TENTANG ISTERI

Menikah dan hidup berkeluarga merupakan kerinduan setiap manusia. Agama menghendaki agar pria dan wanita saling mencintai dan hidup bersama dalam satu rumah tangga menjadi suami dan isteri. Tentulah harapan setiap orang yang mau menikah adalah kebahagiaan bersama, suami dan isteri. Kebahagiaan itu tidak harus ditentukan dari banyaknya harga kekayaan atau suksesnya karier pekerjaan.
Dalam banyak budaya, sering terlihat bahwa isteri masih menduduki kelas dua dalam keluarga. Tidak ada kesetaraan antara suami dan isteri. Hal-hal ini kerap berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Bagaimana sebenarnya pandangan islam tentang isteri?
Ada 2 sumber utama ajaran islam. Yang pertama adalah Al-Qur’an. Al-Qur’an diyakini umat islam langsung berasal dari Allah SWT. Kata-kata yang tertulis dalam kitab itu adalah kata-kata Allah sendiri. Keyakinan ini didasarkan pada pernyataan Allah SWT, yang dapat dibaca dalam QS As-Sajdah: 2, dan QS Az-Zumar: 1 – 2, 41. Perlu diketahui bahwa Allah SWT sudah berfirman bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang mudah dan jelas (QS Al-Qamar: 17). Artinya, apa yang tertulis, itulah maknanya; tidak perlu tafsiran lagi. Sepertinya hal ini memang disengaja Allah SWT agar dikemudian hari tidak ada perbedaan pendapat di kalangan umat islam. Karena Allah SWT pernah berfirman, “Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah dan Rasul” (QS An-Nisa: 59). Allah SWT sadar bahwa suatu saat sang Rasul, yakni Muhammad, akan meninggal. Jika Muhammad mati, bagaimana menyelesaikan perbedaan pendapat? Karena itulah, Al-Qur’an dibuat mudah dan jelas sehingga siapa pun dapat memahaminya.
Sumber yang kedua adalah hadis. Umumnya orang memandang hadis sebagai kumpulan perkataan, sikap dan perbuatan Nabi Muhammad SAW sebagai sebuah ajaran. Jadi, perkataan-perkataan nabi semasa hidupnya, perbuatan dan juga sikapnya menjadi pengajaran bagi umat islam. Karena Al-Qur’an sudah menyebut Muhammad sebagai teladan tingkah laku yang sempurna (QS Al-Ahzab: 21; QS Al-Qalam: 4), maka umat islam wajib mengikuti setiap perkataan, sikap dan perbuatannya. Dalam QS An-Nisa: 80 Allah berfirman, “Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah mentaati Allah.” Dan dalam ayat 59 dari surah An-Nisa ada perintah Allah kepada umat beriman untuk mentaati Muhammad SAW.